Polsek Lambu Kibang Bekuk Pelaku dan Penadah Emas Hasil Curian

Tulang Bawang, Warta9.com – Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang meringkus dua pelaku pencurian dan penadah barang curian. Keduanya masing-masing inisial BT alias RT (29) Warga Tiyuh/Kampung Kibang Yekti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, terduga pelaku pencurian emas 24 karat dengan berat 20 Gram, dan uang tunai sebesar Rp300 Ribu, dan CH (46) warga Tiyuh Mulyo Jati, Kecamatan Gunung Terang, diduga penadah barang hasil curian.

Dua pelaku tersebut berhasil diringkus Polsek Lambu Kibang, Minggu (26/08/2018) pada pukul 14.00 WIB. Penangkapan itu berdasarkan laporan korban Siti Khodimah, warga Tiyuh Kibang Yekti Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/76/VIII/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Lambu Kibang, tanggal 23 Agustus 2018 dengan ditaksir kerugian senilai Rp 11,6 Juta.

Kapolsek Lambu Kibang IPTU Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi hari Kamis (23/8) sekira pukul 12.00 WIB, di rumah korban yang mana saat itu, dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi ke Mesuji.

“Korban baru mengetahui kalau kalung emas dan uang tunai miliknya telah hilang, sore harinya setelah korban pulang ke rumah dan melihat lemari yang berada di dalam kamarnya dalam keadaan terbuka, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek setempat,” tutur Abdul, Senin (27/08/2018).

Menurut Kapolsek, aksi pencurian tersebut, diketahui saksi Fi’ah (35), yang merupakan pembantu di rumah korban. Saat itu saksi sedang melintas di depan rumah korban dan melihat rolling pintu rumah sudah terbuka, saksi lalu masuk ke dalam rumah dan melihat melihat pelaku, setelah mejalankan aksi itu, pelaku melarikan diri karena telah diketahui saksi, kemudian saksi menutup rolling pintu dan meninggalkan rumah korban.

“Dari keterangan saksi, petugas melakukan penangkapan kepada pelaku. Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat kotak perhiasan kecil warna merah, berisikan kalung emas 24 karat seberat 8 gram, nota pembelian dari Toko Emas Sumber Saudara dan Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna merah tanpa plat nomor,” ucap Kapolsek.

Lebih lanjut dia katakan, hasil keterangan pelaku terhadap petugas, bahwa kalung emas seberat 8 gram yang ditemukan di rumahnya, merupakan hasil penjualan (tukar/tambah) kalung emas yang dilakukan oleh pelaku di Pasar Traya SP III.

Berbekal informasi dari pelaku, sehingga petugas langsung berangkat menuju ke Pasar Traya SP III dan berhasil mengamankan pelaku CH, berikut BB kalung emas 24 karat seberat 20 Gram yang merupakan milik korban.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Lambu Kibang, untuk pelaku BS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian, diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. Sementara pelaku CH akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.