Polsek Lubuk Batang Ciduk Tiga Pencuri Besi Rel

OKU, Warta9.com – Kinerja Kepolisian Polsek Lubuk Batang dibawah Pimpinan AKP Ujang Abdul Azis, SE patut diapresiasi, bagaimana tidak kinerja Kapolsek Polsek Lubuk Batang dalam menekan angka kriminalitas patut diacungi jempol.

Siapa saja yang melakukan hal yang melanggar hukum akan “dibrangus” tanpa pandang bulu. Kali ini tiga sekawan yang meresahkan masyarakat sekaligus mengancam keselamatan perjalan Kereta Api yang melintasi wilayah hukum Polsek lubuk Batang.

Ketiga tersangka yang beraksi mencuri bantalan rel kereta api ini terkenal cukup mahir dalam melakukan aksiya.

Namun berkat kesigapan anggota Polsek Lubuk Batang berhasil menciduk, Suripto Bin Senen (34), warga Dusun II Desa Lubuk Batang Baru Kec Lubuk Batang Kabupaten OKU, Ronan Bin Subli Toha (26), warga Dusun III Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, M. Rasdiansyah Bin Rahman (32) warga Dusun I Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

“Ketiga tersangka ini dalam beraksi sangat licin, ulah mereka ini sangat berbahaya, membuat arus lalulintas Kereta Api terganggu,” ujar Kapolsek, Sabtu (5/10).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan ketiga tersangka beraksi dijalur rel Kereta Api KM. 236+328 Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Pada saat digeledah dari ketiga tersangka ditemukan, satu buah Handphone, satu buah tabung Oxygen, dua buah selang bewarna hijau dan merah lima batangan besi rel kereta api milik PT KAI berukur panjang 2,5 meter, dua batangan besi rel kereta api milik PT. KAI berukur 0,5 meter, satu kerangan besi tambahan untuk penutup mobil pickup, satu buah lori besi pendorong.

“Atas kejadian tersebut PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengalami kerugian apabila ditafsirkan dengan uang sebesar Rp5 juta namun yang paling memberatkan ketiga tersangka ini, apa yang mereka lakukan dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya, karena besi yang mereka ambil dapat menghambat laju Kereta bahkan dapat menyebabkan kecelakaan,” sesal Kapolres.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Lubuk Batang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.