Polsek Singosari Ungkap Pelaku Pencurian di Ponpes Al Islahiyah

Malang, Warta9.com – Unit Reskrim Polsek Singosari setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Berkat kerja kerasnya polisi berhasil menangkap pelaku pencurian uang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlahiyah sebesar Rp 130 juta yang terekam kamera CCTV dan sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial (medsos).

Kapolsek Singosari Kompol Untung, BR mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan SK (22) warga Dusun Pulo RT.03, RW.01, Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“SK kami tangkap di rumahnya di Tuban pada Senin (18/02/2019) lalu. Tersangka ini merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Negeri di Kota Malang, SK di Malang Kos di Jalan Joyo Tamansari 3, Lowokwaru, Kota Malang,” terang Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan nomor : LP/53 /II/2019/Jatim/Res.Mlg/Sek Singosari tanggal 13 Pebruari 2019, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya.

“Dari penggeledahan, kami berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti itu kami amankan di Polsek Singosari guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Kejadian ini, lanjutnya, berawal pada hari Rabu (13/02/2019) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Seorang saksi yang merupakan Santriwati di ponpes tersebut, Dhea (17th) akan membuka lemari yang berisi uang tunai sebesar Rp 130 juta, dan diketahui kunci yang awalnya di taruh diatas lemari tersebut tidak ada.

“Mengetahui kunci lemari telah hilang, saksi melapor ke pengurus ponpes. Setelah itu, para pengurus sepakat menjebol pintu rak lemari itu, dan setelah di jebol di ketahui uang operasional tersebut sudah tidak ada dan telah dicuri, lalu para pengurus melaporkan ke pengelola Yayasan Pondok dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari,” paparnya.

Saat ini, tambah Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti berupa Copy Rekaman CCTV, sebuah Hand phone merk Samsung type A7, sebuah tas warna coklat, sebuah tas warna hitam.

Serta, satu buah masker warna hijau, 1 pasang sendal wanita, warna hitam, merek Fipper, 3 buah hasil print pembelian barang yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukannya, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver No. Pol. S 4683 HX, 3 Pcs kaos, warna putih, kombinasi garis dan pink muda, 1 pasang sendal wanita warna putih merk Fld, Kartu ATM BCA, dan Uang tunai sebesar Rp. 146.050 ribu.

Ternyata bukan kali ini saja pelaku yang tertangkap mencuri uang di Ponpes Al Islahiyah, Pagentan, Singosari, tetapi sebelumnya pelaku pernah terlibat pencurian di wilayah Sukun pada tahun 2016 lalu.

“Pelaku pernah ditahan 4 bulan di Polsek Sukun tahun 2016 dalam kasus pencurian Laptop,” ucap Iptu Supriyono dalam pers rilis di Polsek Singosari, Rabu (20/02/2019).

“Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.