Polsek Sukarame Tangkap Penadah Barang Curian dan Oelaku Curanmor

Bandarlampung, Warta9.com -Kepolisian Sektor Sukarame berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah barang hasil curian.

Pelaku pencurian yaitu RS (33), warga Gedong Air Tanjungkarang Barat Bandarlampung dan SH (30), sebagai penadah hasil curian.

“Modusnya pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci gembok pagar kemudian masuk mendorong sepeda motor keluar rumah, setelah itu mematahkan kunci stang sepeda motor dan mendorong sepeda motor tersebut,” kara Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu, S.Ik, saat konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Selasa (12/11/2019).

Lebih lanjut Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng menambahkan bahwa pelaku menghidupkan sepeda motor korban dengan cara membongkar kabel kontak sepeda motor.

Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada hari Rabu tanggal 6 November 2019 sekira jam 08.30 Wib di Jalan Pulau Batam Raya No. 35 Kelurahan Way Halim Permai Bandar Lampung.

“Setelah menerima laporan kejadian ini, kami lakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kendaraan tersebut, akhirnya kami menangkap SH (30) sekalu penadah, dan kita kembangkan sampai akhirnya pelaku RS (33) berhasil kita amankan,” ujar AKP Poeloeng.

Hasil pemeriksaan pelaku RS (33) sudah 10 kali melakukan aksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. BE 2876 AAK, 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol BE 2130 AAP warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario Techno No.Pol BE 4486 OU warna putih.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.