Polsek Telukbetung Utara Ringkus Penggelapan Motor Modus Facebook

Pelaku penggelapan motor ditangkap polisi bersama barang bukti motor. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Polisi Polsek Telukbetung Utara, menangkap tersangka pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus pembelian sepeda motor melalui iklan di media sosial Facebook.

Kapolsekta Telukbetung Utara (TbU) Bandarlampung, Komisaris Polisi Robi Bowo Wicaksono mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap bernama Tubagus Hidayat (20). “Tersangka kami tangkap saat berada di wilayah Gedongtataan, Pesawaran, Lampung,” katanya, di Bandarlampung, Selasa (24/8/2021).

Dia menjelaskan, modus penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang sebelumnya diketahui melalui media sosial facebook.

Usai berkomunikasi melalui facebook, kemudian tersangka pada Kamis tanggal 19 Agustus 2021 mengatur janji untuk bertemu dengan korbannya di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung sekitar pukul 03.15 WIB.

“Tujuan tersangka ini untuk menawar motor korbannya yang telah di iklan kan di facebook. Setelah mereka bertemu, tersangka meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Setelah pergi, tersangka tidak kembali lagi,” kata dia.

Saat motornya tidak kunjung kembali, kemudian korban yang diketahui bernama Ahmad Sumadi (26), warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung itu kemudian melaporkan perihal tersebut ke kepolisian.

Pada Selasa tanggal 24 Agustus 2021, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan diketahui bahwa tersangka sedang berada di wilayah Gedongtataan. “Saat kami mendapati keberadaan tersangka, kami langsung menangkapnya beserta mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 D dengan nomor polisi BE 3251 RJ,” kata dia lagi.

Robi menambahkan tersangka yang merupakan warga Jalan Capang Calung Manca, Serang Banten itu, mengaku sebeluknya telah melakukan aksi yang sama di wilayah Jalan Antasari, Bandarlampung.

Namun polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih dalam apakah ada aksi lainnya. “Kita masih dalami. Untuk sementara, tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHPidana,” tutupnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.