Posting Gambar Calon Walikota, KPKAD Laporkan Kepala Bappeda Bandarlampung ke Bawaslu

Ansori serahkan laporan ke Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung Ansyori, SH, MH,, melaporkan Dr. Khaidarmansyah Kepala Bappeda Kota Bandarlampung, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Senin (19/10/2020).

Laporan KPKAD diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah. Ansori menyerahkan berkas laporan dan beberapa alat bukti terkait postingan Kepala Bappeda terhadap Paslon Walikota nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Ansori mengatakan, meksi tidak ada ajakan, tapi dengan memosting gambar calon walikota yang bergambar Paslon nomor 3 dengan tanda paku coblos, secara tidak langsung yang memposting gambar tersebut mengajak orang lain mencoblos calon yang dimaksud.

Dosen juga praktisi hukum ini mengharapkan laporannya bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Selain lapor ke Bawaslu, KPKAD juga melaporkan Kepala Bappeda Bandarlampung ke KASN dan Gubernur Lampung.

Ansori mengatakan, laporan dilakukan demi tegaknya ketentuan/peraturan terkait netralitas ASN dalam Pilkada di Lampung. Kepala Bappeda Khaidarmansyah memposting gambar Paslon Walikota No urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Ansori menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat bahwa ASN di atas tergabung dalam Group Whatsapp PENGURUS GEBU MINANG dengan nomor hp. +62811798xxx Atas Nama Khaidarmansyah, yang bersangkutan diduga dengan sengaja mengeshare atau memposting Foto Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung dengan Nomor Urut 3 atas nama Eva Dwiana – H.Deddy Amarullah digroup tersebut.

Dengan adanya peristiwa hukum ini, menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mendukung semangat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI yang pada intinya Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2020 menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam Pilkada. Ansori menjelasjan bahwa untuk menjaga netralitas ASN pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yakni sebagai berikut:
Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau;

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Bahwa dalam Pasal 70 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang, yang menjelaskan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Bahwa didalam Undang-Undang Nomor. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meliputi : Pasal 280 Ayat (2) huruf f mengatur larangan mengikutsertakan dalam kampanye bagi ASN; Pasal 282, mengatur larangan bagi pejabat Negara, Pejabat Struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dalam membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye;

Pasal 283 mengatur larangan bagi pejabat negara, Pejabat Struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;

Pasal 494 menyatakan, bahwa setiap ASN, anggota TNI dan POLRI, Kepala Desa/Kelurahan,Perangkat Desa/kelurahan, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa/Kelurahan, yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) satu tahun atau denda Rp12 juta. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.