PPK Pengadaan Randis Lampung Timur Divonis 18 Bulan Penjara

Suherni terdakwa pengadaan mobil dinas bupati dan wabup Lampung Timur. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Menyusul dua terdakwa sebelumnya, satu lagi terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur (Lamtim) Suherni, divonis dengan hukuman 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis terhadap terdakwa Suherni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang yang dipimpin hakim Siti Insirah, SH, Senin (12/4/2021).

Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Habi Hendarso yang sebelumnya menuntut terdakwa Suherni selama 18 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider selama enam bulan kurungan. Atas putusan tersebut JPU dan terdakwa melalui tim Penasehat Hukum, Firdaus Pranata Barus menyatakan pikir-pikir.

“Kedua terdakwa Suherni dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan perbuatannya. Sesuai dengan dakwaan kedua Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Tentang pemberantasan Tipikor. Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Siti Insirah saat membaca amar putusan.

Dalam pertimbangan majelis Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Siti Insirah saat membacakan sidang putusan yang terbuka untuk umum.

Sebelumnya, sidang putusan ketiga terdakwa ini dibacakan secara terpisah. Untuk terdakwa Suherni disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Insirah. Sedangkan kedua terdakwa lain yakni Dadan Darmansyah dan Aditya Karjanto disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Efianto.

Diketahui, dalam tuntutannya untuk terdakwa Aditya, jaksa menerapkan Pasal dan tuntutan hukuman yang sama dengan terdakwa lainnya, namun dengan membebankan Uang Pengganti (UP) Kerugian Negara kepadanya yang sebesar Rp. 686.911.670. “Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama 1 tahun,” kata JPU.

Dalam dakwaan JPU Parlin Saragih atas terdakwa Suherni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terungkap ada kegiatan Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor-Jeep tahun 2016. “Berupa Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dengan kapasitas mesin 2.700 cc dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.676.000.000,” kata jaksa.

Dijelaskan jaksa, terdakwa merupakan selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan Showroom, bukan merupakan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan Randis Toyota LC  PRADO dan Toyota NEW HARRIER Tahun 2016. “Nah dari lima belas peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga Penawaran sebesar Rp2.606.460.000,” katanya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tak hanya terdakwa Suherni tidak sendirian, dalam perkara Randis Lampung Timur juga terseret Dadan Darmansyah (54) warga Desa Tanggul Tanggul Angin Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah selaku ASN Ketua Pokja dan Aditya Karjanto (36) warga Jalan Kelangkeng Kabupaten Solo Jawa Tengah selaku Direktur PT Topcars Indonesia. Dimana, untuk terdakwa Dadan dan Aditya menjalani sidang terpisah dengan Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Dan sidangnya pun dilaksanakan dengan hari yang sama. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.