PPN Naik 12%, Ini Daftar Paket Kebijakan Ekonomi 2025

banner 970x250

 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih menggelar jumpa pers terkait kenaikan PPN dan paket ekonomi pemerintah. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, akan dimulai Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut disampaikan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan para Menteri Ekonomi Kabinet Merah Putih saat menggelar konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1%, atau hanya dikenakan tarif 11% saja.

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11% yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3%, juga tetap 11% (tarif PPN),” ungkapnya.

Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi;

Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).

Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA), Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
Emas batangan dan emas granula
Senjata/alutsista dan alat foto udara.

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” terang Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan mengenakan tarif PPN 12% ini hanya untuk barang mewah saja. Namun wacana tersebut dibatalkan.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah paket kebijakan yang akan diberikan kepada masyarakat, mulai dari bantuan beras untuk masyarakat desil 1 dan 2, PPh ditanggung pemerintah untuk industri padat karya, hingga diskon listrik 50% untuk daya listrik yang terpasang di bawah 2200 volt ampere (VA). (W9-jm)

 

 

banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.