PR Kajati Lampung, Buru Alay dan Satono

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yustinus, SH, berkomitmen meneruskan kinerja pendahulunya. Sebab, masih ada beberapa kasus besar yang belum terselesaikan sehingga menjadi pekerjaan rumah (PR) baginya.

Penjelasan itu dikemukakan Kajati, usai sertjab Asisten Intel Kejati Lampung, Selasa (13/3/2018).

Sebagai Kajati Lampung yang baru, Susilo berkomitmen meneruskan kinerja pendahulunya. Karena masih ada beberapa kasus besar yang belum terselesaikan menjadi PR buat dirinya.

Dia mengatakan, ada dua nama buronan besar saat ini belum bisa dituntaskan seperti Bos Tripanca Group Sugiharto Wiharjo alias Alay dan mantan Bupati Lampung Timur Satono.

Serah terima jabatan Asisten Intel (Asintel) Kejati Lampung dari pejabat lama Leonard Eben Ezer kepada Raja Sakti Harahap. Leonard Eben Ezer Simanjuntak dipromosikan menjadi Asintel Kejati Sumatera Utara.

Pengejaran terhadap dua DPO kasus korupsi di Lampung saat ini belum bisa ditemujan. Namun kata Kajati Susilo, Kejati Lampung terus berupaya melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku DPO, baik melalui informasi maupun dari pihak internal Kejati sendiri.

“Kami juga sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat agar memberikan informasi yang dapat membantu kami,” ujar Kajati.

Dalam memburu dua DPO Kajati mengakui ada kendala. “Kami hadapi saat ini seperti putusnya komunikasi pihak Kejati Lampung dengan pihak keluarga kedua DPO, melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) para DPO tidak sesuai dengan yang lama. Ini selalu berganti alamat maupun raut mukanya. Sehingga menjadi kesulitan tersendiri buat kami menemukannya,” ujar Kajati Susilo.

Karena itu, ia berharap kepada Asisten Intel Kejati Lampung Raja Sakti Harahap agar bisa melanjutkan kinerja yang sudah dilakukan pejabat yang lama. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.