Prahara Pilkada Lampung Selatan, Sudah Habis Puluhan Miliar, Hipni Salah Pilih Calon Wakil

Lampung Selatan, Warta9.com – Langkah Hipni Palas untuk melaju dalam pencalonan Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2020, terhadang oleh bakal calon wakilnya Melin Haryani Wijaya. Sejumlah tokoh Lampung Selatan juga pengurus parpol pengusung menyadari bahwa Hipni salah pilih wakil.

Melin Haryani Eki Setyanto pernah tersangkut kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BRI Cabang Telukbetung senilai Rp82 miliar. Sehingga Melin diganjar hukuman.

Entah siapa pembisik Hipni, sehingga ia membulatkan tekat untuk menggandeng Melin istri mantan Wakil Bupati Lamsel ini. Maka terjadilah prahara besar pada Rabu (23/9/2020), paslon Hipni-Melin, tidak disahkan dan ditetapkan oleh KPU Lampung Selatan.

Perjuangan tenaga, pikiran dan tentu materi yang sudah dicurahkan Hipni tidaklah sedikit. Tidak sedikit uang yang sudah dikeluarkan bakal calon Bupati Lampung Selatan H. Hipni, SE, untuk mendapat rekomendasi dukungan tiga partai politik yaitu, Partai Gerindra, PAN dan PKB. Belum lagi biaya sosialisasi, pencitraan dan lain-lainnya, diperkirakan puluhan miliar uang sudah habis.

Prahara terjadi, penyelenggaran Pilkada, melalui SK KPU Lampung Selatan Nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020, pasangan Hipni-Melin tidak memenuhi syarat.

Yang mengganjal langkah Hipni status calon wakilnya, Melin karena kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BRI Cabang Telukbetung senilai Rp82 miliar, yang menjerat
Melin.

Diberitakan, memasuki tahap penetapan pasangan calon, baru satu paslon yang ditetapkan KPU Lamsel yaitu, paslon Nanang Ermanto-Pandu. Sementara paslon Hipni-Melin Haryani Wijaya tidak ditetapkan. Sedangkan paslon Tony Eka Candra-Antoni Imam belum ditetapkan dan akan ditetapkan pada 1 Oktober.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan Ansurasta Razak, Rabu (23/9/2020), KPU Lampung Selatan tidak menetapkan pasangan Hipni dan Melin Haryani Wijaya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan pada 9 Desember 2020, karena tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Sedangkan untuk pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam, akan dilakasanakan KPU pada 1 Oktober 2020. “KPU Lampung Selatan hanya menetapkan pasangan calon Nanang-Pandu Kusuma Dewangsa untuk maju Pilkada Lampung Selatan. Sementara tidak mengesahkan Hipni-Melin karena tidak memenuhi syarat,” kata Ansurasta Razak. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.