Praperadilan Johan Anuar Ditolak PN Baturaja

OKU, Warta9.com – Pengadilan Negeri Baturaja menolak permohonan Praperadilan penetapan setatus tersangka yang diajukan oleh Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar, atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Kuburan. Hal itu diputuskan melalui sidang dengan agenda putusan hakim yang digelar di ruang sidang Cakra PN Baturaja, Senin (13/1).

Sidang yang berlangsung pukul 14.15 Wib tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya dan tim kuasa hukum Drs Johan Anuar, selaku pihak pemohon yaitu Titis Rachmawati beserta anggotanya, dari pihak termohon yakni Polda Sumsel diwakili oleh Kombes Pol Jhon Mangundap dan tim.

Hakim tunggal Agus Safuan Admijaya yang memimpin jalannya sidang sebelum memutuskan putusan hakim terlebih dahulu membacakan kesimpulan atas jalannya sidang Praperadilan yang sudah digelar sejak 6 Januari yang lalu.

Agus Safuan Amijaya membacakan, bahwa dalil-dalil pemohon yang menyatakan dalam waktu yang bersamaan termohon (Polda Sumsel red) melakukan penyidikan terhadap kliennya. Dimana pihaknya sudah memenagkan Praperadilan pada tahun 2016 yang lalu dengan kasus yang sama saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Polda Sumsel tidak berdasarkan hukum yang tetap.

Hal itu dinyatakan oleh hakim PN Baturaja bahwa berdasarkan pasal 76 ayat 4 Peraturan Kapolre no 14 tahun 2012 tentang managem penyidikan tindak pidana.

“Dalam hal penghentian penyidikan yang diputuskan oleh sidang Praperadilan dan atau ditemukan bukti baru penyidik harus melanjutkan penyidikannya kembali  dengan menerbitkan surat penyidikan lanjutan dan pencabutan suarat penghentian penyidikan. Menimbang dengan keterkaitan pasal 76 ayat 4 patut dicermati,” ucapnya.

Hakim berpendapat bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor 270. Maka langkah hukum yang diambil berupa penerbitan kembali surat penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara.

“Dalil pemohon yang menyatakan termohon yang telah menetapkan pemoohon sebagai tersangka. Terhadap hal tersebut hakim berpendapat termohon dapat melakukan penyidikan kembali dengan membuat surat perintah penyidikan terhadap pemohon,” katanya.

“Menimbang atas dalil-dalil pemohon dan termohan sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya, maka permohonan pemohan haruslah di tolak,” putus hakim sembari mengetok palu.

Sementara itu, pihak termohan yakni Polda Sumsel menyatakan setelah adanya penolakan permohonan Praperadilan terhadap penetapan setatus tersangka terhadap Drs Johan Anuar atas dugaan korupsi lahan kuburan Polda Sumsel akan melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi lahan Kuburan.

“Langkah selanjutnya tetap ikuti prosesnya. Untuk lebih jelasnya silahkan melalui Kabid Humas Polda Sumsel,” terang Kombespol Jhon Mangundap SH SIK kepada wartawan .

Secara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Drs Johan Anuar yaitu Titis Rachmawati saat dikonfirmasi wartawan terkait putusan hakim PN Baturaja menolak permohonan Praperadilan kliennya mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan hasil sidang tersebut kepada kliennya.

“Kita yakinkan dan optimis bisa memenagkan sidang Praperadilan ini, namun putusan hakim kita tidak tahu dan hal-hal yang tidak kita prediksi menjadi kenyataan seperti sekarang ini. Dan putusan hakim sudah final kita tetap akan hormati putusan tersebut,” pungkasnya. (W9-dody)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.