Pria Usia 50 Tahun Cabuli Remaja di Tiga TKP

Menggala, Warta9.com – Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap remaja terjadi di seputaran warung Tiyuh/desa Tunas Jaya, Kabupaten Tulangbawang Barat, dan dua TKP lainnya. Korbannya, seorang remaja berusia 14 tahun, sebut saja SI, warga Desa Negeri Kasih, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Korban mengaku dicabuli dan diperkosa Jarni als Dawok, bapak berusia 50 tahun warga Tiyuh/Kampung Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut di tiga TKP. Akibat perbuatannya pelaku ditangkap Polsek Gunung Agung setelah dilaporkan ayah kandung korban, Jumat (01/03/2019).

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut karena korban SI menghubungi ayah kandungnya WO (54). Saat itu, ayah korban sedang berada di rumah di Desa Negeri Kasih.

“Mendapatkan kabar dari anaknya sontak membuat WO kaget dan langsung berangkat menuju ketempat korban bekerja di Tiyuh Tunas Jaya malam itu untuk memastikan kebenarannya. Setelah sampai, WO bertanya tentang kabar tersebut kepada SI, korban pun membenarkan kejadian yang telah dialaminya. Keesokan harinya Jumat (1/3), WO melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” ujar Kapolsek, Sabtu (2/3).

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung, korban mengaku sudah tiga kali mengalami kejadian pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku hari Kamis (28/2).

Pertama, sekira pukul 10.30 WIB, pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja di warung, lalu merayu dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, karena korban tidak mau, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar mandi. Disana korban memberontak sehingga pelaku hanya bisa memegang payudara dan menarik celana korban, lalu pelaku menyelipkan uang Rp. 150 ribu dan pergi.

Kedua, sekira pukul 13.00 WIB, pelaku kembali datang ke warung tempat korban bekerja dan meminta izin kepada pemilik warung untuk mengajak korban jalan ke Pasar Unit 2 dengan menggunakan mobil miliknya. Ditengah perjalanan di areal kebun karet, pelaku kembali merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, korban kembali menolak.

“Waktu itu pelaku sempat mencium dan meraba-raba payudara korban dan akhirnya pelaku bersama korban kembali pulang ke warung tempat korban bekerja,” ujarnya.

Selanjutnya, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku mendatangi kembali korban di warung tempat dia bekerja sambil membawa minuman dingin. Lalu minuman tersebut diberikan oleh pelaku kepada korban, setelah korban meminum minuman tersebut, kepala korban menjadi agak pusing, lalu korban menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Karena posisi mati lampu korban tidak menyadari kalau pelaku sudah menunggu di dekat kamar mandi tersebut, usai membuang air kecil, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Lagi-lagi korban menolak, sehingga pelaku langsung membawa korban masuk ke dalam kamar mandi dan menguncinya dari dalam. Di dalam kamar mandi tersebut, pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. Usai melakukan aksi bejatnya pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban.

Mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Gunung Agung langsung berkoordinasi dengan Polres meminta bantuan guna mencari dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri.

“Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (1/3), sekira pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Tadilla, yang beralamat di Jalintim (jalan lintas timur), Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang AKP Tri.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa baju warna biru bermotif bunga love warna hitam dan putih, celana levis warna biru garis merah merk prada, pakaian dalam korban, jilbab warna hitam dan HP (handphone) Nokia warna putih.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tukasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.