Proses Hukum Izin The Zuri Masuk Babak Sidang Lapangan, Majelis Sarankan Agar Kedua Pihak Berdamai

OKU, Warta9.com – Cerita panjang proses gugatan penerbitan izin lingkungan pembangunan The Zuri Hotel Baturaja yang dilayangkan Yayasan Lingkungan Hidup (YALHI) OKU Raya memasuki babak baru, Jum’at (11/9) Majelis Hakim PTUN Palembang melaksanakan agenda sidang lapangan.

“Sidang lapangan ini bertujuan untuk mencari kebenaran material,” jelas Irhamto, SH yang didampingi oleh Hakim anggota saat memberikan keterangan di lokasi kepada penggugat dan tergugat.

Sidang lapangan ini dihadiri oleh penggugat dari Yalhi OKU Raya Syaiful Amin dan Amrul Alamsyah bersama kuasa hukumnya Sapriyadi Syamsudin, SH., MH,.

Sedangkan dari pihak tergugat (Bupati OKU) diwakili Kabag Hukum dan Perundang- undangan Setda OKU Yuniar Safarina, SH dan Kabid Penataan Lingkungan Hidup DLH OKU Febrianto Kuncoro, S.KM., sedangkan dari pihak tergugat intervensi (The Zuri Hotel) diwakili kuasa hukumnya.

Dalam proses sidang lapangan ini majelis hakim menanyakan kepada tergugat dan tergugat intervensi perihal pemasangan pengumuman permohonan izin lingkungan hidup dan pengumuman penerbitan izin lingkungan hidup.

Pertanyaan dari Majelis Hakim ini dijawab oleh Febrianto Kuncoro bahwa pihaknya dari Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan pengumuman permohonan izin lingkungan kepada pihak The Zuri.

“Semua proses sudah kami lakukan sesuai dengan aturan yang ada, untuk pengumuman permohonan izin lingkungan sudah kami serahkan kepada pihak hotel, untuk proses selanjutnya kami tidak tahu,” terang Febri dengan lugas.

Menanggapi hal ini pihak The Zuri Hotel menyampaikan bahwa mereka telah memasangkan/menempelkan pengumuman permohonan izin lingkungan di pagar tembok yang berdekatan dengan pos satpam.

“Pengumuman itu telah kami tempel, kurang lebih 3 hari tertempel, karena dilokasi penempelan dibuat pintu, pengumuman itu hilang,” terang Okto Rudi dengan penuh percaya diri.

Saat majelis Kuasa Hukum Penggugat menanyakan prihal pengumuman penerbitan izin lingkungan The Zuri Hotel, Okto Rudi menyatakan bahwa pihaknya hanya memasang satu pengumuman.

“Seingat kami, hanya sekali memasang pengumuman, tidak ada yang lain,” jawabnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Majelis Hakim Irhamto, SH., meminta pihak tergugat (Bupati OKU) untuk tidak berlepas tangan terkait tahapan pengumuman penerbitan izin lingkungan.

“Ini pembelajaran untuk kita bersama, lain kali jangan dilepaskan begitu saja”, ucapnya.

Sidang lapangan dilanjutkan oleh dengan melakukan peninjauan wilayah sekitar The Zuri Hotel yang menurut para penggugat terdampak pembangunan hotel tersebut.

Ada hal yang wajib menjadi perhatian dari kedua belah, usai peninjauan lapangan majelis hakim beberapa kali menyampaikan agar perkara ini bisa diselesaikan secara damai.

“Kalian semua lebih tahu manfaat dari pembangunan ini, kami majelis berharap ini bisa diselesaikan secara damai,” pesan majelis kepada pihak penggugat dan tergugat.

Sementara itu kuasa hukum tergugat Febrianto Kuncoro, S.KM., menyampaikan bahwa keputusan apapun terkait gugatan pihaknya menyerahkan kepada majelis. Biarlah proses ini berjalan hingga usai agar tak ada prasangka dan praduga.

“Masalah keputusan, ya kita serahkan kepada majis hakim, apapun keputusannya kami akan ikuti” ucap pria yang akrab disapa Klik ini.

Diisi lain kuasa Advokat Sapriyadi Syamsudin, SH, MH yang mewakili Yalhi OKU Raya memberikan keterangan kepada awak media bahwa ia berkeyakinan akan memenangkan gugatan tersebut.

“Kami sangat keyakinan bahwa apa yang kami dalilkan mengenai pasal 39 UU 32 tah manun 2009 tentang wajib di umumkannya izin lingkungan maupun permohonan izin lingkungan, maka hari ini kami berkeyakinan pembangunan The Zuri Hotel ini cacat pormil atau cacat yuridis karena tak ada satupun saksi ataupun bukti surat pembangunan The Zuri Hotel di umumkan melalui multi media,” ucap Advokat kondang ini.

Agenda sidang selanjutnya akan memasuki tahapan penyampaian kesimpulan dari penggugat dan tergugat, untuk agenda ini para pihak akan mengajukan kesimpulan secara tertulis.

“Kami meminta waktu 2 minggu kepada majelis hakim untuk menyampaikan kesimpulannya melalui sistem informasi pengadilan (sistem online),” ucap Kuasa hukum tergugat dan penggugat secara bersamaan. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.