Proses Kajian Dugaan Pelanggaran Oknum Caleg Dihentikan

Kotabumi, Warta9.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara menghentikan proses kajian atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan KLN, oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi V di dalam Masjid.

Ketua Bawaslu Lampung Utara, Hendri Hasyim mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran atau investigasi awal terhadap dugaan pelanggaran, yang dilakukan KLN saat bertatap muka dengan masyarakat di Kecamatan Kotabumi, dan di dalam Masjid ketika itu, KLN hanya hadir sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan bidangnya dibagian Kesra dan keagamaan.

“Audio sudah dikaji, bahwa di dalam Masjid tidak ada penyampaian visi dan misi. Keterangan warga, bahwa bahan kampanye tidak dibagikan di dalam masjid, tetapi dihalaman rumah warga,” kata Hendri Hasyim, Minggu (03/04/2019).

Untuk itu lanjutnya, Bawaslu menyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran atas pertemuan tersebut. Diakuinya, Bawaslu setempat tetap memberikan yang bersangkutan surat pencegahan.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2018 tentang tatacara penanganan pelanggaran, bahwa informasi awal dugaan pelanggaran kampanye tidak dapat diregistrasi atau dihentikan. Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 280 huruf H Undang-undang nomor 7, yang bersangkutan hanya diberikan surat pencegahan,” jelasnya.

Terkait dengan STTP karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung dan mengadakan silaturahmi dengan warga di Daerah Pemilihan (Dapil) KLN, ketika mengikuti Pemilu Legislatif (Caleg) lalu (Lampung Utara dan Way Kanan), menurut Hendri Hasyim, memang tidak diperlukan karena KRN merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung di Komisi V yang membidangi Kesra dan Keagamaan.

Sementara itu didalam audio rekaman KLN, ketika bertemu dengan warga Dusun Srimulya, Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, di dalam Masjid Nurul Iman mengutarakan bahwa maksud kehadirannya bersama masyarakat setempat untuk mengajak masyarakat agar bisa memberikan hak pilihnya terhadap caleg yang lama karena memang sudah diketahui masyarakat duduk di parlemen DPRD Provinsi Lampung.

“Saya mencalonkan kembali, kalau masyarakat masih mempercayai saya sebagai wakil dari Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara. Dari partai yang sama nomor yang sama, oleh karena itu saya mohon doanya, restunya semoga bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan,” diantara kalimat yang disampaikan KLN di dalam Masjid ketika bertatap muka dengan warga.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi pada Kamis (15/3/2019) lalu sekira pukul 13.30-15.00 WIB. Setelah menyampaikan kata sambutannya keluar masjid dan timnya membagikan kalender dan taferwer yang tidak disertai dengan STTP saat menggelar acaranya. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.