Prostitusi Online di Kalibata City, Polisi Amankan Dua Muncikari

Jakarta, Warta9.com – Subdit Resmob Polda Metro Jaya kembali membongkar prostitusi online di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, dua pria berinisial H (31) dan M (35) di amankan petugas karena diduga berperan mengatur prostitusi tersebut.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan keduanya di tangkap pada Kamis (2/5) lalu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Dua orang berhasil kita amankan yang di duga berperan sebagai papi dan mami” kata AKBP Ade dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/5).

AKBP Ade menjelaskan, modus operandi operasi prostitusi online itu menggunakan aplikasi WeChat, mami dan papi akan mengundang orang yang belum tahu tentang jasa prostitusi ke sebuah grup, setelah itu komunkasi dengan pria hidung belang tersebut berlanjut via WhatsApp, mereka akan mengirim foto foto perempuan yang siap melayani.

“Fasilitas yang ditawarkan awalnya berkedok pijat tradisional, lalu lanjut komunikasi via WhatsApp dan mengirim foto foto para terapisnya,” ujar AKBP Ade.

Menurut keterangan AKBP Ade, harga ptostitusi tersebut 500 ribu per 1.5 jam, jika transaksi di sepakati lalu pelanggan akan di ajak ke sebuah kamar yang sudah di siapkan.

Tidak hanya itu, kedua tersangka mami dan papi juga menyiapkan alat kontrasepsi untuk pelanggan, dan uang hasil dari transaksi tersebut, mami dan papi mendapat 300 ribu sementara sang terapis mendapat 200 ribu. Jumlah para terapis prostitusi ini sepuluh orang.

AKBP Ade menambahkan, bahwa prostitusi online ini sudah berjalan setahun yang lalu, Ia meminta kepada masyarakat untuk aktif melapor jika ada sesuatu yang mencurigakan di lingkungan Apartemen Kalibata City ini, karna ini bukan yang pertama kali terungkap kasus seperti ini.

Dalam penangkapan ini Polisi menyita barang bukti berupa empat buah ponsel, sim card, uang tunai sebesar 1,4 juta, satu lembar bungkus alat kontrasepsi, satu buah akses lift Apartemen Kalibata City dan satu buah handbody.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (W9-Didi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.