Proyek Belum Cair, Kontraktor Dinas PU Bandarlampung Ngadu ke DPRD

Bandarlampung, Warta9.com – Tahun anggaran 2019 di ujung tahun. Tapi, belum ada tanda-tanda pencairan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung. Pemkot Bandarlampung yang APBD 2019 lebih Rp2 triliun. Ternyata membuat kontraktor sengsara karena pencairan dana kegiatan proyek telat.

Akibatnya, banyak kontraktor yang menjerit dan ada yang mengadu ke Komisi III DPRD Kota Bandarlampung. Setidaknya ada tiga kontraktor dari tiga proyek pengerjaan yang berbeda mengadu ke Komisi III DPRD Bandarlampung, Kamis (19/12/2019). Kontraktor yang mengadu diterima Ketua Komisi III DPRD Kota H. Yuhadi, anggota Ahmad Reza, Dedi Yuginta, Indrawan dan anggota lainnya. Juga hadir dalam pertemuan itu, Kabid Cipta Karya Dinas PU Supardi.

Rekanan proyek yang mengadu ke DPRD Kota yakni, rekanan proyek pembangunan pasar Smep, rekanan proyek pembangunan gedung parkir Pemkot dan rekanan proyek pembangunan menara masjid Al-Fuqron Lungsir.

Ketua Komisi III Yuhadi mengatakan, anggota Komisi III ingin mendengar duduk permasalahan dari para kontraktor, karena mereka mengeluhkan pencairan yang tersendat. Meskipun pengerjaan sudah memasuki tahap penyelesaian dan administrasi tidak mengalami kendala tapi sampai menjelang akhir tahun anggaran belum ada pencairan.

“Mereka mengeluh karena proses pencairan mengalami kendala, padahal pekerjaan mereka sudah sesuai aturan. Kami bukan berpihak ke para kontraktor, tapi yang perlu digarisbawahi disini adalah ke profesionalan pemerintah setempat kepada para rekanan,” kata Yuhadi.

Sementara itu, anggota Komisi III Dedi Yuginta mendorong agar pemerintah setempat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pemkot Bandarlampung untuk dapat bekerja dengan profesional dan proporsional.

“Apabila pekerjaan sudah selesai dan tidak ada cacat administrasi, ya tolong segera dibayarkan. Mereka juga mau bayar tagihan material di toko bangunan, mau bayar para tukang. Kasihan dong mereka,” ujar Ginta anggota Fraksi PDIP ini.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Cipta Karya Supardi lepas tangan. Ia mengatakan, terkait rekanan yang mengeluhkan pencairan yang mengalami keterlambatan itu bukan wewenang dirinya. Pihaknya masih akan untuk rekomendasi kalau rekanan sudah selesai mengerjakan kegiatan dan tidak ada cacat administrasi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.