Proyek Bodong Berujung ‘Jeruji’

Sepandai pandainya tupai melompat ahirnya jatuh juga”, pribahasa ini pantas disandang Wahidin, terduga pelaku penipuan warga tiyuh (desa) Panaragan Kabupaten Tulangbawang Barat. Pelaku terancam pasal berlapis tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Pelaku diketahui merupakan oknum salah satu LSM di Tubaba. Akibat perbuatannya korban bernama Ahmad Ansyori, warga tiyuh (desa) Menggala Mas, Tulangbawang Barat, mengalami kerugian Rp26 juta.

Pria bertubuh subur itu tak berkutik saat Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang menangkap pelaku, Jumat (19/6) sekira pukul 15.00 Wib di rumahnya. Dalam askinya, pelaku menawarkan proyek sumur bor bodong untuk memperdaya korban.

Kasat Reskrim Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro mengatakan, kejadian berawal tahun 2016 lalu. Pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura memiliki proyek sumur bor dan meminta uang Rp36 juta.

“Pada tahun 2016 pelaku ingin meminjam uang Rp40 juta dengan alasan hendak menebus mobil. Namun korban tidak menanggapi, di lain hari pelaku datang lagi menawarkan pekerjaan sumur bor dengan dalih bagi keuntungan,” kata Kasat.

Mendengar bujuk rayu pelaku, korban ahirnya tertarik dan menyetorkan uang Rp36 juta. Namun usut punya usut pekerjaan yang dijanjikan ternyata bodong. Sehingga korban meminta uang miliknya dikembalikan.

Menurut Kasat, Ansyori (korban) sempat menagih uang modal dan hasil proyek kepada Wahidin pada tahun 2018 lalu. Namun pelaku berdalih proyek yang dijanjikan tidak ada, dengan alasan telah diambil orang lain. Merasa tertipu Ansyori pelaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

“Saat ditagih, Wahidin justru berdalih proyek sudah diambil orang lain, akhirnya Ansyori meminta uangnya dikembalikan. Akan tetapi hanya dikembalikan Rp.10 juta. Sedangkan sisa Rp26 juta tak jelas dan tidak ada etikat baik untuk dikembalikan,” jelas Kasat.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tukas Kasat. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.