Proyek Pembangunan Jembatan Rowopandan “Mangkrak” Alias Terbengkalai

Lumajang, Warta9.com – Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML, turun langsung ke lokasi pembangunan proyek jembatan Rowopandan, Rabu (19/12). Jembatan tersebut yang menghubungkan  dua Kecamatan antara Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Tempursari sangat dibutuhkan untuk transportasi kendaraan roda dua maupun roda empat, hingga nanti bisa meningkatkan taraf hidup ekonomi.

Tidak itu saja menuju ke Lumajang pun bisa ditempuh hanya membutuhkan waktu satu jam, saat ini harus memutar dengan melintasi melalui arus jalan Kecamatan Pronojiwo, lalu Piket Nol kelumajang membutuh waktu hingga tiga tiga jam lebih.

Melihat kondisi pembangunan proyek jembatan pengerjaanya hanya berkisar 50 persen saja, membuat Bupati kecewa dan marah. Pasalnya seharusnya rampung pada 19 Nopember 2018 ini, sampai saat ini masih mangkrak. Disamping itu Pembangunan Jembatan tersebut menelan anggaran yang cukup besar senilai Rp 8,6 milyar lebih.

Kepada wartawan Bupati menyatakan kecewa atas tidak selesainya pembangunan jembatan tersebut. Bahkan jika sampai pada masa perpanjangan waktu yang diberikan tidak juga selesai, Bupati yang dikenal cepat dalam menyelesaikan setiap persoalan di Kabupaten Lumajang ini mengancam akan membawanya masalah ini keranah hukum.

“Jembatan Rowopandan itu dibangun dengan anggaran sebesar Rp. 8,6 milyar lebih. Seharusnya hari ini selesai tuntas dan bisa digunakan, tapi nyatanya baru 50% dan itu mengecewakan sekali, ini bukan uang sedikit, ini uang besar, saya akan melakukan langkah-langkah percepatan supaya tidak ada lagi pekerjaan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang indikasinya ada penyalahgunaan prosedur,” tegas Bupati.

Lebih Lanjut Bupati Lumajang yang akrab disapa Cak Thoriq ini menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh, mulai dari ULPnya pejabat yang bagian urusan lelang, sampai kepada evaluasi setiap waktu, kemudian langkah-langkah yang dilakukan tidak menunjukkan progres yang benar.

“Saya tidak pernah mendapatkan Laporan yang detail tentang pembangunan jembatan ini, jadi tiba-tiba saja saya mendapatkan informasi ini tidak selesai. Ini akhir tahun dan ternyata kontraktornya juga dalam keadaan tidak berdaya soal keuangan, ini kacau sekali dan ini tidak benar, Sesuai dengan ketentuan, kita harus kasih waktu perpanjangan 50 hari, kalau tidak selesai ya urusan hukumlah,” ungkap Cak Thoriq

“Ini juga menjadi pertanyaan saya, ngapain dia selama ini. Kemudian monitoringnya jadi konsultannya juga, PU nya juga, saya tidak mendapatkan laporan yang detail tentang proyek ini, tidak mendapatkan penjelasan progres yang kalau diselesaikan kapan waktunya. Kalau ini tidak selesai bagaimana penyelesaiannya, ini tiba- tiba sekarang ini aja, coba bayangin mestinya ini bisa dideteksi september yang lalu, kalau terdeteksi September kan bisa melakukan evaluasi total terhadap pekerjaa ini, ini indikasinya ada orang – orang yang melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan lelang,” Imbuhnya.

Proyek pembangunan Jembatan Rowo Pandan Tempursari dikerjakan oleh PT Ken Diva Pratama dengan anggaran yang cukup fantastis, senilai Rp. 8.604.236.000, yang berasal dari APBD Kabupaten Lumajang tahun 2018 dengan waktu pelaksanaan 26 Maret 2018 hingga 19 November 2018, saat ini kondisi proyek masih belum selesai dan nampaknya akan terbengkalai alias ‘mangkrak’ mengingat waktu kontrak sudah habis dan sesuai atauran diberi perpanjangan waktu selama 50 hari. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.