Proyek Pengadaan BPBD OKI Dipertayakan, Kaban dan Sekban BPBD Saling Lempar

OKI, Warta9.com – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) DPW Tingkat II Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menyeroti beragam proyek pengadaan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepada wartawan, Kamis (04/11), Seketaris Lembaga KPK Bagus Saputra mengatakan, proyek pengadaan disejumlah OPD Kabupaten OKI terkesan janggal dan hanya pemborosan dana APBD/APBN di masa sulit seperti sekarang ini.

OPD sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah harusnya lebih mendukung kinerja pemerintah untuk memulihkan perekonomian dampak dari pandemi covid-19.

“Saya menilai anggaran belanja di sejumlah OPD di Kabupaten OKI hanya pemborosan. Proyek pengadaan, baik pengadaan berupa alat bermesin dan non mesin tidak begitu optimal untuk mendukung kinerja masing-masing dinas itu sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, Pejabat Pemerintah atau Otorisasi, yang diberikan hak menentukan akses anggaran APBD ke sumber daya alam, sering kali mengabaikan poin penting dalam aturan pada pasal 66 UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan APBN dan APBD.

“Seharusnya fungsi alokasi anggaran daerah itu untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian daerah,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya juga akan memantau pelaksanaan proyek pengadaan yang di tangani oleh Badan Penangulang Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKI. Kegiatan itu berupa pengadaan mebel senilai Rp107.900.000 dengan rincian belanja kursi putar 8 unit, meja 4 unit, lemari arsip 6 unit, dan lemari hias 2 unit.

“Selain pengadaan mebel BPBD juga menganggarkan dana untuk pembuatan atau pemasangan papan baliho dengan ukuran 10×5 dengan bahan papan dari besi plat dan tiang besi senilai Rp.160.000.000. Hal ini akan kita tanyakan dan pantau pelaksanaannya di titik mana saja baliho itu dipasang,” jelasnya.

Sebagai mitra sekaligus badan pengawas pemerintah sudah menjadi kewajiban mempertanyakan, mengawasi dan melaporkan setiap kegiatan yang menggunakan dana negara agar sejalan dengan amanah Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Jika pada pelaksanaannya terindikasi mengarah pada tindak pidana korupsi maka akan kita laporkan ke pihak berwajib. Sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kepala Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKI Listiadi Martin, S.Sos, MM saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada hari Jum’at 5 November 2021, sekira pukul 10.00 wib memberikan arahan untuk konfirmasi ke Seketaris Badan BPBD.

“Langsung konfirmasi saja ke Sekretariat saya dek,”kata Listiadi melalui pesan WhatsApp.

Sekban BPBD saat di hubungi via sambungan WhatsApp oleh awak media ini mengatakan jika dirinya koordinasi dulu dengan atasannya.”Nanti dek saya koordinasi dulu sama pak kaban,” tumaa sekretariat tersebut. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.