Proyek “Tutup Marmer” Gedung PTPN VII Rp2,108 Miliar Belum Selesai

Proyek pengerjaan Pemasangan Alumunium Komposite Panel Kebutuhan Kantor Direksi PTPN VII belum selesai. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kendati finansial PTPN VII mulai membaik di tahun 2021, tapi bukan berarti harus melakukan pemborosan. Apalagi PTPN VII masih mempunyai hutang sekitar Rp12 triliun walau saat ini dilakukan restrukturisasi.

Salah satu kegiatan PTPN VII yang dinilai kurang tepat sasaran dan azas manfaat karena menutup Marmer Gedung Kantor Direksi PTPN VII yaitu ; Pemasangan Alumunium Komposite Panel Kebutuhan Kantor Direksi senilai Rp2.108.590.660,00.

Sesuai dengan kontrak No. PNU/TT/KTR/08/74/2021, yang ditandatangani pada 13 September 2021 oleh pihak pertama Okta Kurniawan (Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Business Support PTPN VII dan pihak kedua Andhika Tubagus Dinata (Direktur CV. Putra Abung Sentosa).

Dalam surat kontrak Pasal 3 disebutkan, Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan yaitu tanggal 13 September 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021. Namun, hingga akhir tahun 2021, pengerjaan proyek “penutupan Marmer” Gedung Kantor Direksi PTPN VII belum selesai.

Pantauan Warta9.com, Senin (17/1/2022), pengerjaan proyek tersebut belum selesai. Masih ada bagian kanan gedung belum selesai pengerjaannya.

Sesuai dengan Pasal 11 tentang Sanksi dan Denda. Apabila dalam batas waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana tersebut pasal 3 dalam perjanjian ini, ternyata belum selesai diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama sesuai dengan jadwal, maka dengan mengecualian berlakunya ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata pihak kedua dikenakan denda akibat kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan barang sebagai berikut:
1. Bilamana penyerahan barang terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 3 perjanjian ini dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut bukan disebabkan oleh force majeure sebagaimana dimaksud pasal 10 perjanjian ini maka pihak kedua dikenakan denda sebesar 0,1% dari harga pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan maksimal 5% dari pekerjaan.
2. Apabila keterlambatan melebihi dari 50 hari kalender dan pihak kedua sudah menerima peringatan sebanyak 3 kali tetapi belum ada tanda-tanda untuk menyelesaikan pekerjaan maka pihak pertama akan memutuskan surat perjanjian kerja ini secara sepihak dan semua biaya yang diakibatkan oleh pemutusan hubungan kerja ini akan dibebankan kepada pihak kedua.

Soal perpanjangan waktu pekerjaan tidak bisa asal diperpanjang, harus sesuai ketentuan. Seperti disebutkan dalam Pasal 12 soal Perpanjangan Waktu Penyelesaian. Disebutkan; Permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dari pihak kedua hanya diberikan karena perintah perubahan atau penambahan pekerjaan oleh pihak pertama, keadaan yang berada di luar kemampuan pihak kedua (keadaan force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 perjanjian ini atau alasan lain yang dapat diterima yang mengakibatkan terhambatnya segala kegiatan pekerjaan dan laporkan secara tertulis oleh pihak kedua kepada pihak pertama. Permohonan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan secara tertulis harus sudah diterima pihak pertama selambat-lambatnya 12 hari kalender sebelum tanggal penyerahan pertama pekerjaan dengan melampirkan bukti keterangan resmi dari instansi terkait.

Diduga Ada Pengurangan Komponen
Hasil penelusuran Warta9.com, kegiatan Pemasangan Alumunium Komposite Panel Kebutuhan Kantor Direksi PPTN VII ini diduga ada pengurangan komponen barang. Rangka Hollow Galvanis uk 40 yang mustinya ukuran 40 x 1,6 mm, dikurangi menjadi ukuran 35 x 1,6 mm.

Namun, akibat pengurangan komponen Hollow tersebut, pihak PTPN VII (pihak pertama) sudah memerintahkan untuk membongkar. Informasi dari pekerja sudah ada sebagian yang dibongkar. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.