PT. Budi Darma Godam Perkasa Gusur Paksa Lahan HGU Warga Blambangan Pagar, PN: Tidak Ada Instruksi Eksekusi

Kotabumi, Warta9.com – Sebanyak 72 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik warga Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara yang masih dalam sengketa dan prosesnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kotabumi, digusur oleh pihak perusahaan PT. Budi Darma Godam Perkasa.

Menurut Rifki Jauhari, salah satu warga yang lahannya berisi singkong digusur, menyatakan bahwa putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap saudara Adenin Hamid sudah dibayarkan denda sebesar Rp500 ribu dengan subsider hukuman tiga bulan. Dan mereka masih melakukan upaya gugatan perdata terhadap pihak perusahaan yang telah berlangsung dua kali sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Saya tahu persis perjalanannya, upaya persuasif sudah, upaya hukum pun sudah, satu hal, perusahaan berdasarkan hasil tindak pidana ringan sidang kemarin yang menyatakan Adenin Hamid bersalah, tapi bukan untuk menyerahkan objek perkara dengan melakukan eksekusi seperti ini,” kata dia.

Ia menjelaskan, permasalahan sengketa lahan sudah dimulai sejak tahun 2002 dan proses masih terus berlanjut.

“Tahun 2002 lalu terjadi pembebasan lahan dan kompensasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Berita acaranya ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara tanggal 30 Desember 2002 senilai Rp1,5 miliar. Namun yang di Realisasikan ke masyarakat Blambangan Pagar hanya sembilan ratus jutaan, enam ratus juta hilang, masyarakat merasa ditipu, ada 10 orang yang tidak mau menerima ganti rugi karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan, seharusnya Rp1,1 juta per hektar tetapi hanya Rp340 ribu per hektar. Untuk mendinginkan suasana, Adenin mengambil inisiatif untuk menalangi uang ganti rugi,” tambahnya.

Sementara Kepala Koordinator Keamanan Perusahaan, Sanusi menyampaikan dirinya menyarankan apabila ada persoalan hukum, silahkan urus ke pimpinannya, pihak keamanan perusahaan hanya menjalankan perintah untuk mengeksekusi lahan.

“Kami hanya menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan eksekusi lahan. Apabila ada persoalan hukum silahkan hubungi langsung pimpinan kami,” jelasnya.

Ketika ditanya terkait ganti rugi tanam tumbuh yang digusur, Sanusi mengatakan untuk sementara tidak ada ganti rugi. Lebih jelasnya silahkan hubungi pimpinan kami, karena mereka yang lebih tahu terkait permasalahan ini.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Adenin Hamid, Suryanto, S.H mengatakan, pihak perusahaan harus menjelaskan pertimbangan dasar hukum mereka atas langkah yang diambil perusahaan untuk mengeksekusi lahan, sedangkan proses hukum masih berlanjut.

“Kami kaget atas langkah yang diambil pihak perusahaan PT Budi Darma Godam Perkasa yang langsung mengeksekusi penggusuran lahan ini, sedangkan proses hukum masih berlanjut, kami berharap pihak perusahaan bisa menjelaskan pertimbangan dasar hukum mereka, sehingga mereka memaksakan untuk mengeksekusi lahan,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romly menyayangkan langkah yang diambil pihak perusahaan untuk mengeksekusi lahan yang sampai saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Dalam putusan itu tidak ada yang menyatakan untuk mengeksekusi lahan, seharusnya pihak perusahaan taat hukum, dan taat aturan yang sedang berproses. Kita bukan menghalangi atau mengintervensi hukum, ketika sudah dimenangkan sidang perdatanya, siapapun yang menang, itu sudah ikrah. Jadi saya sangat menyayangkan pihak PT Godam yang mengambil langkah itu,” sesalnya.

Disisi lainnya, Humas Pengadilan Negeri Kotabumi, Suhadi Putra, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Vivi Purnamawati, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa hasil amar putusan tindak pidana ringan terhadap terdakwa Adenin Hamid hanya memutuskan terdakwa di denda sebesar Rp.500 ribu.

“Didalam putusan sidang tidak mengintruksikan untuk melakukan eksekusi lahan sengketa,” terangnya. (Rozi/Lam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.