Pukul Santri Pakai Peci, Guru di Pesantren Dituntut 2 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Agit Syahputra (18), warga Sukarame Bandarlampung seorang guru mengaji dituntut 2 tahun penjara lantaran memukul muridnya dengan menggunakan peci. Tuntutan itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1A, Bandarlampung, Senin (27/1/2020).

Jaksa Penuntut Umum Oktavia Mustika, SH, dalam tuntutanya mengatakan bahwa terdakwa Agit Syahputra terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban IM di Pondok Pesantren Jabal An. Nur Al-Islami.

“Terdakwa terbukti memukul saksi Imam Mahdi (IM) dengan manggunakan peci milik saksi Iqbal di bagian telinga sebelah kiri sampai leher berulang kali sebanyak 20 kali hingga peci tersebut robek,” kata Oktavia Mustika, di persidangan

Dia menjelaskan, atas perbuatannya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti PP pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Terhadap terdakwa dituntut dua tahun penjara dan denda 100 juta, subsider tiga bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan tuntutan Jalsa penuntut umum mempertimbangkan Hal hal yg memberatkan. Terdakwa tidak ada niat untuk meminta maaf atau berdamai dan perbuatan terdakwa membuat korbam trauma. “Sedangkan hal yang meringan kan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” ujarnya.

Sidang dengan agenda, tuntutan itu dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim, Aslan Ainin, SH, Jaksa Oktavia Mustika dan Penasehat hukum, terdakwa, Indra. Agenda sidang selanjutnya, pledoi, pekan depan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.