Puluhan Massa LSM Desak Pemkab TUBA Tindak Penambang Pasir Ilegal

Menggala, Warta9.com – Massa LSM Forum Aksi Anti Korupsi (Fagas) dan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mendesak Pemkab maupun DPRD Tulang Bawang, Lampung, menindak tegas penambang pasir ilegal.

Terkait penambangan pasir Illigal di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru yang di olah CV Kami do Prima Unggul dam PT. Way Pidada Jaya, karena telah melakukan tindakan perlawanan hukum penambagan pasir secara Ilegal yang mengeksplorasi tambang pasir tanpa dokumen resmi.

Koordinator aksi Fadli menengaskan, kedua perusahaan itu tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) lagi, karena sudah habis 28 November 2016 silam dan undang-undang Nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 158 merumuskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK sebagi dimaksud pasal 37, 40, 48, 67 dan 74 ayat 1 atau ayat 5 dipadana penjara paling lama 10 tahun penjara serta denda 10 milyar.

“Disisi lain, pengawasan permasalahan ini adalah mutlak pemerintah dan DPRD peran pemangku kewewenangan, untuk itu, ungkap dan pidanakan kedua perushaan ini yang terbukti dengan lancang mengangkan urusan IUP,” kata Fadi dalam orasinya di Kantor Pemdan dan Gedung DPRD setempat, Kamis (05/04/2018).

Selain itu kata dia, mendesak aparat penenfak hukum untuk segara melakukan pemeriksaan internal dugaan keterlibatan oknum instansi terkait yang memiliki peranan lansung atas polemik yang ditimbulkan oprasional kedua perusahaan ini.

“Karena secara tidak lansung terkesan menyalah gunakan jabatan dan wewenang ikut berperan serta turut aktif guna memuluskan oprasi produksi pasir tambang, seperti Dinas Pertambangan dan Energi, BPMP, Dispenda, Dinas Perhubungan baik pun DPRD,” sesal dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.