Pungut Biaya PTLS, Prajuru Banjar Antungan Jadi Tersangka

Bali, Warta9.com — Oknum Prajuru Banjar Antugan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, berinisial IWS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Saptu (13/11).

Penetapan IWS sebagai tersangka, karena terlibat dalam kasus pungutan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjar Antugan Desa Jehem Tahun 2017 – 2018.

Guna menghindari hal tidak diinginkan, IWS masih dititipkan sebagai tersangka untuk 20 hari kedepan di Rutan Polsek Susut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli, I Nengah Gunarta mengatakan IWS ditetapkan sebagai tersangka kasus PTSL. Dimana IWS diduga telah melakukan pungutan tidak sebagaimana mestiya dalam kegiatan PTSL.

Meski demikian Gunarta belum secara gamblang mengungkapkan terkait besaran pungutan serta  jumlah warga yang dikenakan pungutan oleh IWS.

“Memang dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangkanya dan kasus masih tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Menurut Gunarta, selanjutnya penanganan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Nantinya dari hasil penyidikan akan secara rinci diketahui secara jelas pungutan yang dilakukan tersangka.

Perbuatan IWS melakukan pungutan tidak sebagaimana mestinya kepada masyarakat dan bertetangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 tahun 2017 tentang percepatan pendaftaran  tanah sistematis lengkap dan Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tandasnya. (Fendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.