Pungut Biaya Sertifikat Prona, Tiga Pelaku Terjaring OTT

Way Kanan, Warta9.com Pelaku pungli pembuatan Sertifikat Prona di Kampung Tanjung Kurung Lama, kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan Tim Saber Pungli Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Tipikor Ipda Anang Mustaqim Setiawan, Sabtu (19/05/18).

Tiga pelaku dengan inisial DM alias Kadam (42), AM (30), SL (48) yang beralamatkan Kampung Tanjung Kurung Lama berhasil diamankan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) penarikan dana pembuatan sertifikat Prona sebesar Rp700 ribu per Sertifikat.

Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Yuda Wira Negara mewakili Kapolres AKBP Doni Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan sekira pukul 15.00 Wib yang berawal dari laporan masyarakat.

“Penangkapan tiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan pungli dalam pembuatan Sertifikat Prona bertempat di Kampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasui Tahun 2018, OTT dilakukan sekira pukul 15.00 Wib,” katanya.

“Saat diamankan pelaku SL dan AM sedang menyerahkan uang senilai Rp5,2 juta kepada pelaku Kadam yang di akui uang tersebut adalah setoran uang pembuatan Sertifikat Prona,” tambahnya.

Dalam pembuatan Sertifikat tersebut, kata Yuda, masyarakat dikenakan tarif senilai Rp700 ribu persertifikat, dalam tarip tersebut terbagi dua kali pembayaran, dengan rincian biaya Rp400 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp300 ribu saat pengambilan Sertfikat yg sudah jadi.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Waykanan, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yuda. (W9-Nia)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.