Bandarlampung, Warta9.com – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan Pemeriksaan belasan pejabat Pemkot Bandarlampung. Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari (16-18/7/2024), di kantor Kejati Lampung.
Tim Kejagung turun menggarap pejabat Pemkot Bandarlampung, terkait masuknya laporan adanya temuan BPK atas APBD 2023 di sejumlah pelaksanaan anggaran di Pemkot Bandarlampung yang dipimpin Walikota Eva Dwiana ini.
Sayangnya Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Putu Gede Astawa, masih tutup mulut belum bisa memberi keterangan kepada wartawan. Padahal para wartawan sudah menunggu hasil pemeriksaan. Sampai Putu Gede naik mobil, sama sekali tidak mau memberi keterangan, walau wartawan sedang mengikutinya.
Sebelumnya, Putu Gede mengatakan, agenda tim Kejagung ke Pemkot Bandandarlampung untuk klarifikasi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari OPD.
Sedangkan pejabat yang dipanggil untuk klarifikasi di antaranya kepala bagian (Kabag) plPengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Petokoler, Kabag Umum, Kabid Perencanaan Keuangan Pemkot Bandarlampung. Kemudian Kepala Dinas PU, Kadis Pendidikan, Kepala Bappeda, dan Inspektur.
Lalu Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, dan Kabid Anggaran BPKAD.
Putu belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena harus melakukan kroscek dengan temuan BPK itu. “Kita kroscek dahulu hasil puldata dan pulbaketnya,” kata dia. (W9-jm)