Putus Klaster Covid, Pemkab Tubaba Rakor PPKM Darurat

BUPATI Tulangbawang Barat Umar Ahmad melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan Umum Bayana, membuka rapat koordinasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) berbasis mikro.

Dalam Rakor itu, Bayana didampingi Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman SI,K, serta dihadiri kepala OPD terkait dan satuan tugas covid 19 Kabupaten dari tingkat kecamatan hingga tiyuh, berlangsung di Aula Rapat Bupati Komplek Pemda setempat, Kamis (08/07/21).

Kegiatan ini bertujuan untuk menerapkan PPKM darurat berbasis mikro di Tulangbawang Barat guna memutus klaster Covid-19 khususnya di tempat yang menimbulkan kerumunan masyarakat, seperti pesta pernikahan dan lainnya.

Dalam arahan Bupati Umar Ahmad diwakili Asisten I Bayana meminta para Camat dan Kepalo Tiyuh untuk menerapkan kembali PPKM Mikro di wilayahnya, lantaran situasi perkembangan penyebaran covid saat ini sangat memprihatinkan.

“Kita tak boleh terbuai dengan status zona kuning saat ini, sebab perkembangan covid-19 di daerag lain terus meningkat. Status kita dapat berubah sewaktu-waktu, untuk itu mari bersinergi mengantisipasi adanya klaster baru dan menerapkan PPKM serta tak abaikan protokol kesehatan,” imbuh Bayana.

Sementara, Kapolres AKBP Hadi Saeful Rahman SI,K mengungkapkan, mulai tanggal 9 Juli 2021 pernikahan hanya diperbolehkan sebatas akad saja, baik di KUA, tempat ibadah ataupun di rumah.

Untuk acara resepsi masih kata dia, tidak diperbolehkan, jika mengundang tamu hanya sebatas syukuran keluarga dan itu pun tak melebihi 30 orang serta tidak ada hiburan untuk menghindari menimbulkan kerumunan masyarakat.

“Memang sekarang Tubaba masih dalam zona kuning, tapi tidak menutup kemungkinan bisa menjadi zona merah karna tingkat penularan dan pasien Covid-19 di RSUD Tubaba masih mengalami peningkatan,” ujar Kapolres.

Namun, untuk mengantisipasi dan menangani lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat di Tubaba ini, Polres akan melayangkan surat edaran guna antisipasi wilayah Tubaba menjadi zona merah dan PPKM darurat seperti pembatasan semua kegiatan.

“Surat edaran tersebut rencananya akan diberikan besok kepada masing-masing kecamatan, kepalo tiyuh, hingga tokoh-tokoh masyarakat,” pungkasnya. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.