PWI Lampung : Ada Apa? Kok Tuduhan Langsung Mengarah Ke Organisasi

Foto: Istimewa

Bandarlampung – Pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI Lampung Nizwar, menyatakan, informasi yang beredar adanya pengerjaan proyek drainase diduga asal jadi milik oknum ketua PWI Mesuji di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dengan nilai Rp273 juta, masih dalam proses pembuktian.

“Direktur CV. Iman Jaya adalah Sdr. Hairuddin. Jelas tidak ada satupun nama pengurus PWI Mesuji di struktur perusahaan pelaksana proyek tersebut. Bisa jadi apa yang tersiar karena ketidakpuasan, hingga mengkait-kaitkan PWI. Tentu jadi pertanyaan, ada apa ini? Kok tuduhannya langsung mengarah ke organisasi,” kata Nizwar, Selasa (18/9).

Menurut Nizwar, saat ini PWI Lampung bersama PWI kabupaten/kota terus berupaya membenahi organisasi ke arah yang lebih baik. Karena itu, PWI memiliki komitmen untuk menjaga marwah organisasi sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Terkait pemberitaan oborkeadilan.com dan policeline.co, diakui Nizwar cukup mengusik PWI. Karena itu, PWI Lampung bersama Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Lampung akan menginformasikan kebenaran dalam pemberitaan tersebut pada Sabtu 22 September 2018 di Balai Wartawan Hi. Solfian Achmad atau Sekretariat PWI Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB.

PWI Lampung juga sudah mencoba menghubungi Sdr. Lukman (penulis) dari AWPI ke nomor ponsel yang bersangkutan untuk konfirmasi kebenaran terkait hal ini. Meski dalam keadaan aktif, namun yang bersangkutan tidak menanggapinya.

Nizar juga menjelaskan, jika Lukman (penulis) sebelumnya menjabat posisi sebagai Bendahara di PWI Mesuji. Kemudian, posisinya direshufle karena tidak aktif pada 9 Desember 2017 dan keluar SK pada 11 Desember 2011, posisinya digantikan oleh Nara Sukarna. Nah, pasca Konferensi Kabupaten PWI Mesuji di Bandar Lampung pada 26 April lalu. Lukman juga tidak termasuk lagi dalam kepengurusan periode 2018-2021.

“Karena itu, kita berharap rekan-rekan wartawan dan semua pihak menunggu kepastian hasil cross check dan klarifikasi oleh PWI dan DKD PWI Lampung pada Sabtu nanti,” katanya.

“Bila mana nantinya hasil klarifikasi dan temuannya benar, tentunya kita segera membuat surat rekomendasi kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat untuk pemberian sanksi. Adapun Sanski merupakan kewenangan murni pengurus pusat. Bisa jadi, sanksi berupa teguran ringan hingga teguran keras, bahkan bisa sampai pemecatan sebagai anggota dan pengurus PWI,” sambung Nizwar.

Nizwar juga mengingatkan bahwa wartawan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas-tugas kewartawanannya. Sesuai Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006, tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) disebutkan pada pasal 1; wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Selanjutnya pasal 2; wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Dipertegas pula pada pasal 3; wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Hendaknya, oborkeadilan.com dan policeline.co menempuh cara-cara tersebut, sehingga tidak ada para pihak yang merasa dirugikan. Terlebih ini sudah menyangkut dengan organisasi profesi yang disebutkannya,” ujar Nizwar.

Meski demikian, Nizwar juga memastikan PWI juga tetap menjalankan amanah dari pasal 6 pada KEJ, yakni wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Karena itu, apabila yang diberitakan tidak benar adanya, maka oborkeadilan.com dan policeline.co harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat.

“Langkah-langkah itu harus disertai dengan permintaan maaf. Itu sesuai pasal 10 pada KEJ,” pungkasnya. (W9-Jam/jon)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.