Rakor Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pesibar

Pesibar, Warta9.com – Pemkab Pesisir Barat Sekretariat Daerah bagian Organisasi Menggelar rapat koordinasi percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Rapat di lingkup Pemerintah Daerah (PPRB PEMDA 2021) melalui virtual zoom meeting itu berlangsung di Ruang Asisten III Setdakab Pesibar, Rabu (9/6/21).

Turut serta dalam rapat, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat Ir. Hasnul Abrar Sanusi, Kepala Bagian Organisasi Sri Agustin, Plt. Inspektur Pembantu Wilayah II Pesisir Barat Ir. Setiawan Permana.

Laporan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana sekaligus Panitia penyelenggara Ir. Suprayitno MA, mengungkapkan, undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kedua Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan ketiga peraturan presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi tahun 2010-2015 nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

“Globalisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri, untuk memfasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah, diperlukan acara semacam ini dalam bentuk vektor percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujar Suprayitno.

Adapun tujuan dari penyelenggaraan langkah ini yakni, mengkoordinasikan serta menghindar jika percepatan gravitasi di lingkungan Pemerintah Daerah, mensosialisasikan kebijakan-kebijakan strategis nasional di bidang reformasi birokrasi, terakhir mewujudkan tercapainya target.

Sementara, dalam sambutan Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. Ir. Muhammad Hudori, M. SI mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi perlu diperhatikan lagi percepatannya pada tingkat 150 yang belum terlaksana terhadap kabupaten kota untuk segera menggelar reformasi dari data Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi.

“Terlihat pada tingkat provinsi tidak mengalami kendala namun untuk tingkat kabupaten kota meskipun telah memenuhi target capaian indeks reformasi birokrasi secara nasional,” tutur Jendral Kemendagri itu.

Tertera lanjutnya, pada Pemerintahan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 43 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri, dalam reformasi birokrasi posisi strategis dan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2020 tentang komite pengarah tim reformasi birokrasi nasional disingkat dengan tahun 2020-2024 selaku anggota dalam komite pengarah reformasi birokrasi nasional. (W9-Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.