Rakus, Tanah Aset Desa Talang Jembatan Diatasnamakan Milik Pribadi

Sementara itu, Ketua BPD Talang Jembatan Mirza saat dimintai keterangan oleh awak media, membenarkan masalah tersebut, dan akan memanggil oknum aparatur desa yang namanya ada dalam sertipikat tanah.

“Dalam waktu dekat ini akan segera menyelesaikan masalah ini,” terangnya.

Terpisah, pihak Badan Pertanahan Nasional Lampung Utara, Muhammad Rifai Pinrua mengaku hanya memproses permohonan pendaftaran tanah melalui program PTSL yang di sampaikan oleh Pokmas desa setempat.

Ia juga menjelaskan jika nantinya ada permasalahan akan dilakukan pemblokiran dan silakan masyarakat menggugat ke ranah hukum terkait larangan memperjualbelikan tanah desa yang diatur dalam Pasal 15 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007, uangkapnya. (Rozi/Lam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.