Rampas Hak Masyarakat Miskin, Dua Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap

Bali, Warta9.com – Total ada sebanyak 11.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ditimbun oleh dua orang pelaku berinisial SM dan AY di Desa Pengambengan, Jembrana, disita anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dipolairud) Polda Bali.

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono, Kamis (2/6/2022) menjelaskan, polisi menyita lebih dari 57 drum yang masing-masing berisi kurang lebih 200 liter solar subsidi. Dengan demikian, total BBM yang ditimbun mencapai 11.400 liter.

Dijelaskan, jika BBM bersubsidi itu seharusnya digunakan untuk kapal-kapal nelayan berbobot di bawah 30 gross ton (GT), tetapi pelaku menimbun solar tersebut dan kemudian dipergunakan untuk kapal di atas 30 GT.

“Mereka sendiri punya kapal di atas 30 GT sehingga dia gunakan untuk kapalnya yang bobotnya di atas 30 GT dan sebagian lagi dijual,” ujarnya.

Harusnya kedua pelaku ini menggunakan BBM) nonsubsidi yang harganya Rp14.000 lebih. Kuat dugaan ada keuntungan lebih yang diperoleh pelaku dari aksi penimbunan itu. Bahkan disinyalir mencapai 2 kali lipat karena harga BBM jenis solar yang bersubsidi sekitar Rp5.150 per liter.

Sementara dari hasil pemeriksaan awal menduga pelaku juga menjual BBM bersubsidi tersebut ke pihak lain.

“Ya mungkin dijual juga ke teman-temannya sesama kapal yang GT-nya besar,” tuturnya.

Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengantongi izin untuk membeli BBM bersubsidi. Itu terungkap saat mereka mengaku bahan bakar itu diperuntukkan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT.

Namun kenyataanya dan, hasil pengintaian Polairud Bali menunjukkan bahwa pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut.

“Kami lakukan penangkapan terhadap truk yang berisi 12 drum isi solar bersubsidi, hasil pembelian dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Red.) Pengambengan, dan 45 drum solar bersubsidi di gudang penyimpanan milik AY, sementara SM bertindak selaku supir truk yang membawa BBM solar ke gudang,” ungkap Soelistijono.

Untuk dua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukumannya di atas 6 tahun,” tutup Dirpolairud Bali. (PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.