Rampas Ponsel Pelajar, Empat Pria Ini Ditangkap Polisi

Menggala, Warta9.com – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang menangkap FA (22), ER (20), RY (35) dan WA (36), mereka adalah pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) dan pembeli barang hasil curian.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (21/2), pada jam dan tempat yang berbeda.

“Pelaku FA, warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan pelaku ER, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Mereka ditangkap sekira pukul 19.00 WIB saat sedang berada di rumah pelaku FA,” ujar AKP Zainul, Sabtu (23/2).

Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RY, warga Kelurahan Marga Mulya saat sedang di rumahnya, kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku WA, warga Kelurahan Uman Agung, Kecamatan Bandar Mataram juga saat sedang berada di rumahnya.

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku FA dan ER terjadi pada Senin (18/2), sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu para pelaku mendatangi korban IA (16), bersatus pelajar, warga Tiyuh/desa Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat korban bersama lima orang rekannya di kontrakan temannya AK (16), yang juga bersatus pelajar, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Pelaku FA dan ER marah dan memukul para korban, selanjutnya para korban diminta membelikan miras jenis tuak. Setelah itu, para pelaku juga meminta korban bersama lima orang rekannya meminum tuak tersebut. Lalu para korban diajak lelaku FA dan ER ke lapangan Persada, Pasar Unit 2. Dilapangan itu Hp milik korban dan 5 orang rekannya diambil paksa, para pelaku langsung kabur melarikan diri,” papar AKP Zainul.

Akibat kejadian tersebut, korban dan ke 5 rekannya mengalami kerugian 5 unit HP yaitu Samsung J2 Prime warna putih, HP Samsung J1 Prime warna putih, Hp Oppo warna biru tua, HP Xiamo 52 warna gold dan HP Advan warna hitam, yang semuanya ditaksir sekira Rp 5 juta.

Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan akhirnya pelaku utama dan pembeli HP berhasil diungkap.

“Dari tangan pelaku utama FA dan ER, petugas menyita barang bukti berupa Samsung J2 Prime warna putih, HP Samsung J1 Prime warna putih dan sepeda motor honda SupraX warna hitam yang digunakan oleh para pelaku. Sedangkan dari tangan RY dan WA selaku pembeli barang hasil kejahatan, petugas berhasil menyita Hp Oppo warna biru tua,” terang AKP Zainul.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku FA dan ER akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Sedangkan pelaku RY dan WA akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.