Rangkaian Kemerdekaan, Ratusan Tukik Dilepasliarkan

Klungkung, Warta9.com – Terlihat kompak elok, ratusan tukik jenis Penyu Lekang lari berjajar, saat dilepas di Pantai Tegalbesar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Pelepasan tukik ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Resort KSDA Klungkung, Polri/TNI, Tegalbesar Cano Fishing (TCF) dan masyarakat sekitar.

Polisi Kehutanan Resort KSDA Klungkung, Anak Agung Gde Kusumayuda, Minggu (18/8) mengatakan, ada sebanyak 170 ekor tukik dilepas du moment HUT kemerdekaan  RI Ke-74, yang didederkan dengan konservasi penyu di Tegalbesar yang tingkat keberhasilan telor menetas 80 persen.

“Ini serangkaian moment kemerdekaan. Dimana instruksi pusat, terhadap telor yang berhasil menetas agar bersamaan dilepasliarkan saat HUT RI,” ujarnya.

Dengan itu juga dilakukan pembentukan kepengurusan kelompok Tegalbesar Cano Fishing, dimana diketuai Eka Adnyana, dengan jumlah anggota 34 dari warga Tegalbesar. Adanya kelompok ini diharapkan, dapat bergerak dalam konservasi. Salah satu terkait penyu, ketika menemukan ada telor penyu di pesisir pantai, maka akan diambil oleh warga dan kemudian dikonservasi untuk bisa menetas.

“Tapi tetap mereka berada di bawah pengawasan KSDA. Namun, adanya kelompok ini sangat membantu. Kami berharap mereka menjadi embrio dalam kelompok pelestari penyu,” katanya.

Oleh karena lanjut Kusumayuda, hasil penelitian dari 1000 tukik yang dilepas ke laut, untum tingkat keberhasilan hingga tumbuh dewasa hanya 1 persen atau 10 ekor. Dimana dalam proses bertumbuh penyu banyak faktor yang mengancam habitat perkembangannya. Seperti predator pemangsa laut maupun pencemaran lingkungan. Sedangjan untuk ancaman darat, ketika penyu itu bertelur di pesisir, dimana ancamannya adalah anjing liar, biawak, dan lainnya.

“Untuk pesisir Pantai Tegalbesar, penyu masih bisa bertelur, karena masih ada tempat. Demikian diharapkan agar kepada masyarakat yang menemukan telor Penyu untuk berkoordinasi dengan KSDA supaya dikonservasi,” harapnya.

Sebab Kusumayuda menmbahkan, Penyu Lekang merupakan salah satu jenis biota laut dilindungi. Berdasarkan UU No 5 Tahhn 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnnya, pada pasal 21 ayat 2 huruf a masyarakat dilarang memelihara, memiliki, menyimpan memperniagakan, membunuh/membinasakan safwa-satwa liar yang dilindugi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati. Bagi pelanggar akan dihukum kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.