Ratusan Warga Kedokansayang Geruduk Kantor Balai Desa

Tegal, Warta9.com – Ratusan warga Desa Kedokansayang Kabupaten Tegal lakukan unjuk rasa terkait tuntutan pemecatan dua oknum aperatur Desa yang diduga melakukan penyelewangan dana Desa dan tindakan asusila.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di depan kantor Balai Desa Kedokansayang Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal, Senin 14 september 2020 siang.

Korlap ksi unjuk rasa, Karnoto mengatakan kedua perangkat Desa tersebut berinisial KST dan KJ, keduanya harus segera diperhentikan kerja atau mundur dari jabatannya karena di duga menyelewengkan Dana Desa (DD), hal tersebut di buktikan dengan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Tegal.

Selain kedua oknum perangkat Desa tersebut, Dana Desa (DD) juga di selewengkan oleh Pejabat Desa yang sudah purna atau mantan Kepala Desa. Akibat ulah mereka Negara mengalami kerugian sekitar Rp 60 Juta.

Permasalahan yang di lakukan kedua oknum tersebut KST dan KJ tidak hanya itu saja, mereka juga telah melakukan penipuan terhadap warganya saat pembuatan sertifikat tanah di temukan ada tanda tangan bodong yang terteta di akta jual beli tanah, dan yang paling parahnya lagi KJ juga di duga melakukan perbuatan asusila terhadap istri tetangganya, ungkap Karnoto.

Dirinya juga melakukan penyelewengan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013,dengan adanya bukti tagihan PBB kepada warga.

Karena itu warga meminta agar kedua oknum tersebut untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, warga juga meminta kepada Kepala Desa agar memecatnya, tegas Karnoto.

“Dalam hal ini warga memberi tenggang waktu selama tujuh hari di mulai dari Senin (14/9/20), selama proses berlangsung Kepala Desa di minta untuk me non aktifkan kedua oknum tersebut. Apabila tuntutan warga tidak di penuhi warga bakal melakukan aksi lagi,” imbuh Karnoto.

Terkait hal ini Camat Tarub dan Kades Kedokansayang tidak mengetahui permasalahanya, di karenakan pihak Camat dan Kades saat itu belum menjabatnya.

Sementara itu Kepala Desa Kedokansayang Fatkhudin mengatakan dirinya akan segera mungkin mengumpulkan bukti-bukti yang di tuduhkan warga kepada kedua oknum pamong, setelah bukti-bukti terkumpul dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Camat Tarub.

Camat Tarub Wuryanto menambahkan dirinya tidak bisa melakukan pemecatan secara sepihak,karena itu harus mendasari aturan yang berlaku.

Sementara pihak Kades dan Camat sendiri tetap akan mengikuti prosedur yang ada dan melakukan perlengkapan bukti-bukti dan menyerahakan semuanya kepada pimpinan daerah di Kabupaten Tegal.

Sementara itu KJ saat di konfirmasi mengatakan semua ini tidak pas seharusnya di klarifikasi dulu karena dirinya di bilang korupsi sekian, sedangan untuk pihak Inspektorat sendiri mengatakan terkait permasalahan ini yang harus mengembalikan dana itu pihak Desa, karena yang menggunakan dana itu pihak Desa walaupun dirinya sebagai bendahara Desa tetapi yang kewajiban bertanggung jawab semuanya pihak Desa.

“Kalau saya menggunakan dana tersebut saya siap untuk mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 20 Juta, padahal semua dana ini di gunakan untuk kepentingan dan kegiatan Pemerintah Desa,” imbuh KJ. (W9-Sho)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.