Reihana Ingatkan Rumah Sakit, Jangan Gampang-gampang Mem-PDP-kan Pasien

Bandarlampung, Warta9.com – Di musim pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), orang yang sedang dirawat di Rimah Sakit selalu was-was. Karena mereka takut dikategorikan Pasien Dalam Pengawasan (OPD) Covid-19.

Kasus yang baru terjadi terhadap almarhumah mbah Kartumi (84), warga Kampung Boga Tama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang, sudah bertahun-tahun sakit pengapuran tulang belakang dan meninggal dunia di RS Urip Sumoharjo, tapi dinyatakan PDP. Sehingga pemakaman almarhumah, Jumat (10/4/2020), menggunakan protokol kesehatan.

Menanggapi mudahnya pihak Rumah Sakit mengklaim pasien PDP Covid-19, Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Lampung, Dr. dr. Hj. Reihana, MKes, mengingatkan kepada rumah sakit agar jangan menggampangkan pasien status PDP dan jangan semua di-Covid-19 kan.

Soal status pasien meninggal asal Tulangbawang, Tim Covid-19 Provinsi masih menunggu hasil uji swab dari Palembang. Sebab kata Reihana, yang bersangkutan mengalami komorbidity (penyakit penyerta) sehingga sudah dua tahun terbaring di tempat tidur atau post stroke. Karena sudah tidak bergerak cukup lama maka pasien akan mengalami pneumonia (radang paru-paru).

“Dalam kesempatan ini, saya berpesan kepada semua Rumah Sakit, jangan gampang-gampang mem-PDP-kan pasien. Jangan semua di-Covid-19-kan. Kita tunggu hasil swabnya,” ujar Kadiskes Lampung ini.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Sidoharjo Tulangbawang, Eko, saat dimintai keterangan wartawan, Jumat (10/4/2020) malam, menduga mbah Kartumi meninggal bukan PDP dan bukan terpapar corona.

Sebab, kata Eko wanita lanjut usia (lansia) ini, sebelumnya memang dalam kondisi sakit-sakitan sejak tiga tahun yang lalu. Riwayat sakitnya adalah pengapuran tulang belakang. Selama bertahun – tahun almarhum hanya bisa terbaring di tempat tidurnya. Diurus dan dirawat oleh Marisa, anak kandungnya yang tinggal bersamanya. “Almarhum mbah Kartumi sudah tiga tahun sakit, tidak bisa jalan, tidak bisa kemana – mana. Selama dua tahun hidupnya di tempat tidur. Diurus sama anaknya,” ujar Eko.

Eko menambahkan, dirinya tidak paham dan tidak tahu secara detail tentang riwayat dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan oleh Dinas Kesehatan Propinsi Lampung. Sehingga dia dimakamkan menggunakan protap Kesehatan.

Sebab, semasa hidupnya mbah Kartumi tidak pernah kontak dengan orang lain, terutama dengan orang dari luar daerah. “Kalau untuk lebih jelasnya, nanti bapak hubungi perawat yang tahu persis dengan riwayat kesehatan mbah Kartumi. Insya Allah beliau tahu persisnya ya,” jelas Eko.

Dihubingi secara terpisah, Andi, perawat di Puskesmas Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, menerangkan, bahwa mbah Kartumi memiliki riwayat sakit pengapuran sumsum tulang belakang.

Andi menerangkan, tiga tahun silam, pihak keluarga pernah membawa mbah Kartumi berobat ke Rumah Sakit Bumi Waras. Disana, didiagnosa pengapuran sumsum tulang belakang. Dirawat sekitar lima hari lalu dibawa pulang. “Selanjutnya, satu tahun yang lalu, almarhum dibawa lagi ke rumah sakit Advent untuk dilakukan perawatan. Kemudian dibawa pulang lagi,” terangnya.

“Nah, terakhir pada hari Sabtu (4/4/2020) almarhum dibawa lagi ke rumah sakit Urip Sumoharjo. Kurang lebih satu minggu dirawat, pasien meninggal dunia. Pasien meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020) sore,” terang Andi.

Meninggal di RS Urip Sumoharjo, jenazah dibawa ke kampung halaman dan tiba di Kampung Boga Tama, pada Jumat subuh sekitar pukul 03.30 Wib dan langsung dimakamkan. Prosesi pemakaman dilakukan sesuai dengan prosedur kesehatan menggunakan alat pelengkap diri APD. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.