Rencana Revisi UU No 22/2009 Tentang LLAJ, Kemunduran Peradaban Bila Ojek Dijadikan Angkutan Umum

Kotabumi, Warta9.com – Ibrahim Fikma, akademisi sekaligus Dosen STIH Muhammadiyah Kotabumi Lampura, memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya mengajak lapisan masyarakat yang peduli dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) untuk menolak rencana DPR RI merevisi UU 22/2009 terkait dengan dilegalkannya Sepeda motor menjadi angkutan umum (Ojek Online).

“Sepeda motor bukan angkutan umum walau realitanya di mana-mana jadi angkutan umum karena kondisi angkutan umum yang buruk atau kurang memadai,” ujar Ibrahim.

Menurutnya, hal ini sangat beralasan dikarnakan tingginya resiko kecelakaan pada kendaraan roda dua, sehingga dapat dinyatakan sepeda motor tidak memiliki Standar Pelayanan baik di bidang segi keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpangnya.

Selain itu, Ibrahim menambahkan jik ojek dibiarkan menjadi kendaraan umum, akan menjadikan kemunduran peradaban. “Sehingga, adanya pandangan kalau ojek online sebagai lowongan pekerjaan adalah hal yang keliru,” tuturnya. (Rozi/Syah)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.