Renovasi Gedung ICU RSUD Disoal, Dirut: JIN Kalau Bisa Saya Suruh Kerja

Menggala, Warta9.com – Plt. Direktur RSUD Menggala dr. Lukman Pura meminta wartawan tidak lagi mempertanyakan sumber anggaran renovasi gedung ICU (Intensive Care Unit) di rumah sakit tersebut. Menurutnya, seluruh tim medis rumah sakit saat ini sedang fokus pada pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

Pernyataan itu dilontarkannya kepada sejumlah wartawan, saat di konfirmasi terkait sumber anggaran kegiatan fisik di rumah sakit yang kini ia pimpin, di RSUDM Kamis, (9/4/2020).

“Tim medis aat ini sedang fokus penanganan pencengahan pandemi virus corona (Covid-19), kebetulan anda-anda hadir, jadi doakan kami siapa tau kita mati. Jangankan manusia jin saja kalau bisa saya perintah renovasi ICU ini. Jadi tidak perlu menanyakan berapa anggaran renovasi ICU dan siapa perusahaan CV yang mengerjakan. Anda-anda (wartawan) tidak perlu mengetahui itu,” lontar Dirut dengan nada tinggi.

Sebelumnya wartawan mengkonfirmasi terkait sumber alokasi anggaran kegiatan fisik di Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM), Kabupaten Tulang Bawang. Selain itu tahap pekerjaannya, seperti renovasi gedung Intensive Care Unit (ICU) dan pembangunan sumur bor. Anehnya, sumber anggaran tersebut terkesan ditutup-tutupi.

Sementara Kabag Hukum dan Humas RSUDM, Miranti, yang juga selaku Pejabat Pengadaan menjelaskan konsultan dan pengawas proyek rumah sakit tersebut langsung dilakukan dari rumah sakit itu sendiri.

“Setahu saya kalau proyek besar seperti tender Dinas PU baru ada konsultan perencanaan dan pengawasan. Kalau proyek renovasi ICU dan pembangunan sumur bor ini tidak perlu, karena konsultan perencana dan pengwas dari RSUDM sendiri,” beber Miranti.

Di konfirmasi terpisah, Ketua LSM Hanuraja Kabupaten Tulang Bawang Yuriko menyayangkan pernyataan pejabat pengadaan barang dan jasa berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri (Pernen) PUPR Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang pembangunan bangunan gedung negara Pasal 1 ayat (2).

“Kegiatan mendirikan bangunan gedung negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.

Setiap pekerjaan fisik yang mengacu pada Permen PUPR harus memiliki perencanaan pembangunan/rehab sebuah gedung negara, karena ini menentukan kualitas dan kuantitas dari sebuah bangunan isendiri, apabila tidak dilaksakan, diduga akan ada pengurangan volume bangunan bila tidak memiliki perencanaan dari konsultan.

“Patut diduga ada ketidak beresan dalam penyelenggaran tidak menggunakan konsultan perencanaan dan konsultan pengawas,” tegas Yuriko. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.