Renovasi Ruang ICU RSUD Menggala Diduga Tidak Transparan

Menggala, Warta9.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Lampung melaksakan kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa renovasi ruang Intensive Care Unit (ICU) diduga tidak memenuhi keterbukaan informasi publik dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketidak bukaan KIP itu diketahui saat warta9.com mengkonfirmasi Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUDM, Miranti, dan juga sebagai Pejabat Pengadaan mengatakan, pelaksanaan proyek renovasi ICU itu menggunakan Badan Layanan Umum (BLU) dari anggaran jasa pelayanan RS dan telah sesuai ketentuan pasal 61 Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Namun ketika ditanya metode untuk mendapatkan barang dan jasa yang dimaksud Miranti menyebut, pengerjaan renovasi ruang ICU itu dilakukan penyedia dengan sistem pengadaan langsung menggunakan kontrak lumsum.

Dalam pelaksanaan proyek renovasi ICU, ia jelaskan, pihaknya menunjuk salah satu penyedia yang memenuhi syarat, maka jadilah kontrak, sementara beberapa nilai pagu anggaran renovasi ICU, ia tidak mengetahui berapa anggaran yang digunakan.

“Pihak penyedia/rekanan yang mengerjakannya saya juga tidak paham,” kilahnya.

Mirisnya selaku Pejabat Pegadaan menutup-nutupi besaran anggaran renovasi ICU, bahkan untuk penyedia nama CV rekanan yang mengerjakan juga ditutupi.

Hal itu tentunya menciderai hak azasi publik dalam memperoleh informasi, mengingat, RS Menggala  merupakan badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Hal itu diperkuat dengan tidak adanya pemasangan papan informasi kegiatan pihak penyedia/rekanan yang juga terkesan mengabaikan azas transparansi. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.