Reskrim Polsek Panjang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tersangka IP pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Reskrim Polsek Panjang. (foto : ist)

Bandarlampung.Warta9.com – Pelaku penyalahgunaan narkoba IP (23), warga kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandarlampung, ditangkap Tim Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung, kini sudah ditahan di Polsek Panjang Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, melalui Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH, MM, mengakatan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu – sabu, dengan adanya informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan, akhirnya mengetahui bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Jln. Teluk Ambon Gg. Garuda Pidada Panjang.

Lalu dilakukan Penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya di adakan penggeledahan disitu ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu – sabu yang saat itu di simpan di bawah karpet tempat tidurnya.

Lalu Tim Reskrim mengamankan pelaku berikut barang buktinya selanjutnya diserahkan ke piket Rekrim guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kita tangkap di rumah kontrakannya
pada hari Sabtu tgl 14 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Kompol Joni.

Kompol Joni mengatakan, Rabu, (18/5/2022) bahwa hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dengan cara membeli dengan orang yang tidak dia kenal seharga Rp100.000.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 yo 112 UU No. 35 Th 2009 dengan ancaman Pidana Penjara minimal empat tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.