Resmob Polres Lampura Tembak Kaki Mulan, Ternyata Ini Penyebabnya..

Kotabumi, Warta9.com – Tim Resmob Polres Lampung Utara (Lampura), terpaksa menembak kaki kanan Wawan Adriansyah Alias Mulan. Pasalnya, warga Desa Negeri Ratu, Muara Sungkai itu diduga terlibat kasus dugaan perampasan motor, dan berusaha kabur saat ditangkap, Senin (23/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil penyidikan polisi diketahui Mulan spesialis perampasan motor yang telah beraksi di 10 lokasi berbeda.

Kasat Reskrim AKP Syahrial mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, mengatakan jika Mulan dibekuk dikediaman neneknya di Desa Negara Ratu, Muara Sungkai. “Saat diamankan, dia (tesangka) berusaha melawan dan hendak kabur, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas,”kata Syahrial.

Menurutnya, Mulan ditangkap karena bersama rekannya Pajri Ramadani alias Madon, yang telah lebih dulu ditangkap, merampas motor milik Kiki Primarani (19), warga  Desa Sidomukti, Abung Timur, pada 27 Februari 2018 sekira pukul 12.30 WIB.

Saat itu, korban yang hendak pulang dari sekolah dihadang kedua tersangka (Mulan dan Madon), yang mengendarai motor Suzuki FU warna hitam, di Jalan Rawa Dondong Desa Sidomukti. Salah satu tersangka menodong korban dengan senpi, sedangkan tersangka lainnya turun dari motor lalu dorong korban hingga terjatuh kemudian menendang dada korban, setelah itu para tersangka membawa kabur motor Honda Beat BE 3029 KO warna biru putih milik korban.

“Korban berteriak sehingga tersangka dikejar warga. Madon tertangkap dan diserahkan ke polisi berikut barang bukti motor milik korban dan tersangka. Sedangkan Mulan berhasil kabur,” terangnya.

Ternyata, lanjut Syahrial, saat kabur Mulan berulah. Dimana dirinya menghampiri Misnati (45) warga Desa Sumber Agung, Abung Timur, yang sedang berada di perkebunan karet Jalan Usaha Tani, Desa Sumber Agung, Abung Timur.

Saat itu tersangka berpura-pura meminta minum kepada korban yang tengah berladang. Kemudian, tersangka menodong korban dengan senpi, seraya mengancam akan menembak jika korban tak menyerahkan motornya. Karena takut, Misnati pun motor Revo nya BE 7037 PN dibawa lari tersangka.

“Dari pengakuan Mulan, motor revo tersebut dijual seharga Rp 1,8 juta. Dan dia juga mengakui sudah 10 kali melakukan curas motor,” pungkas Syahrial. (Rozi/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.