Resolusi Rakornas, BAZNAS Jaga Netralitas Pilkada 2024

 

TEKEN RESOLUSI – Ketua Baznas Lampung Komarunizar (kiri) meneken resolusi hasil Rakornas Baznas 2004 di Balikpapan, Jumat (27/9). Resolusi itu diteken juga pimpinan Baznas RI dan pimpinan Baznas seluruh Indonesia. (foto : dok)

Balikpapan, Warta9.com – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2024, berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pimpinan Baznas RI Bidang Koordinasi Nasional, Achmad Sudrajat menyatakan hal itu dalam acara penutupan Rakornas Baznas 2024 di Balikpapan, Jumat (27/9).

Rakornas sendiri secara resmi dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN) pada Rabu (25/9).

Arti penting netralitas bagi Baznas dalam Pilkada merupakan salah satu dari 17 resolusi yang disepakati Pimpinan Baznas RI, provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. “Baznas juga berkomitmen menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menegakkan etika dan integritas,” ujar Achmad Sudrajat.

Resolusi yang memuat pengelolaan dan pengembangan perzakatan nasional ini ditandatangani oleh Pimpinan Baznas RI dan Pimpinan Baznas Provinsi seluruh Indonesia. Baznas Lampung diteken langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Lampung Komarunizar disaksikan Pimpinan dan Ketua Baznas RI Prof. Noor Achmad, juga peserta Rakornas seluruh Indonesia.

Masih dalam resolusi, bahwa pengelolaan zakat secara nasional ini dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Rakornas juga menghadirkan Mendagri M. Tito Karnavian, Menko PMK Prof. Muhajir Effendi itu, mendorong aktivitas interkoneksi Sistem Manajemen Informasi Baznas (Simba) dan SistemZ-Mart, Rumah Layak Huni, Pengentasan Kemiskinan Ekstrim dan Stunting, serta Baznas Tanggap Bencana.

Rakornas yang berlangsung selama tiga hari itu juga memperkuat status Baznas sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural khususnya dalam mendorong pemerintah untuk melaksanakan regulasi mengenai pembiayaan yang berasal dari APBN/APBD untuk mendukung operasional Baznas seperti arahan Kementerian Dalam Negeri.

Pada tahun 2025 mendatang, Baznas menyepakati target pengumpulan secara nasional sebesar Rp50 triliun terdiri dari pengumpulan Baznas RI, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota dan LAZ se-Indonesia (On Balance Sheet) sebesar Rp12,7 triliun dan pencatatan zakat di masyarakat (Off Balance Sheet) sebesar Rp37,3 triliun.

Selain itu, menyepakati 3,4 juta Mustahik Zakat Nasional, dengan target Penerima Manfaat Nasional sebanyak 84 juta jiwa, serta target pengentasan Kemiskinan Nasional sebanyak 1,8 juta jiwa pada tahun 2025. “Mengoptimalkan realisasi penerimaan zakat dari potensi Rp327 triliun melalui perluasan jaringan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan desa dengan melaporkan perkembangannya kepada Baznas RI dan Kemendagri secara berkala,” kata Achmad Sudrajat.

Dalam resolusi itu juga Baznas seluruh Indonesia siap menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis melalui program penguatan mustahik dalam hal penyediaan sumber daya dan bahan pangan yang diperlukan yang didapat dari hasil produksi para pengusaha mustahik seperti program lumbung pangan, balai ternak, dan UMKM binaan Baznas dan LAZ seluruh Indonesia.

Baznas juga menyampaikan terima kasih atas arahan, motivasi, dan dukungan dari Presiden Joko Widodo yang telah membesarkan Pengelolaan Zakat Nasional serta siap melanjutkan agenda pembangunan Indonesia pada pemerintahan mendatang dibawah kendali Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Baznas kembali memperkuat peran dan fungsi melalui empat penguatan yakni Penguatan Kelembagaan, Organisasi, dan Manajemen Baznas seluruh Indonesia. Juga penguatan SDM Pimpinan dan Amil Zakat, penguatan infrastruktur dan transformasi digital, serta penguatan jaringan seluruh stakeholder pengelola zakat. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *