Restribusi IMTA Pemkab OKI Diberlakukan

Kayuagung, Warta9.com – Restribusi Perpanjanggan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan mulai diberlakukan. Pemberlakuan IMTA tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKI Nomor 16 Tahun 2017.

Dimana dalam Perda itu dinyatakan bahwa setiap Tenaga Kerja Asing (TKA), diharuskan membayar restribusi sebesar Rp 13 juta/tahun.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perda Restribusi Perpanjanggan IMTA ini di sosialisasikan di Aula Rumah Makan Abah Dollah Kayuagung, Rabu (25/4).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten OKI, Toher Yantok, S.Sos didampinggi Kabid Penempatan Tenaga Kerja Asnawi S.Pd mengatakan, menurut data ada sekitar 400 orang TKA yang bekerja di 24 perusahaan di OKI, dan sebanyak 148 orang diantaranya bekerja di PT OKI Pulp and Paper Mills di Kecamatan Air Sugihan OKI. TKA yang akan dikenakan retribusi ini adalah mereka yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan di Kabupaten OKI.

Tidak hanya itu, Pemkab OKI melalui Tim Pemantau Orang Asing (Timpora) juga terus meningkatkan pemantauan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Bumi Bende Seguguk. Hal ini dikarenakan keberadaan investor ataupun perusahaan yang mempekerjakan TKA di OKI cukup banyak, salah satunya PT OKI Pulp and Paper Mills. “Terlebih, kewajibannya dalam membayar retribusi yang mulai diberlakukan tahun ini,” katanya.

Sementara Sekretaris Daerah OKI, H. Husin S.Pd., MM, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama Timpora akan melakukan sosialiasi retribusi TKA. “Ini penting dilakukan, agar pihak perusahaan maupun TKA dapat mempersiapkan diri lebih awal,” ungkap Sekda.

Masih kata dia, tahun ini Timpora akan lebih fokus dalam jumlah orang asing dan kewajiban yang harus mereka penuhi, terutama terhadap perda retribusi TKA yang akan diberlakukan tahun ini.

“Tak hanya itu, banyak tugas yang dilakukan Timpora ini dalam pemantauan, mulai dari mengecek dokumen, lalu lintas kegiatannya, apakah mereka ini diboncengi kegiatan ilegal seperti Human Traficking maupun peredaran serta penyelundupan Narkoba,” tandasnya. (W9-Indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.