Reza Ditangkap Karena Lempari Mobil Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Reza (18) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Lampura, ditangkap polisi lantaran melempari mobil patroli Satuan Lalulintas Polres setempat yang mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah.

Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Hasil keterangan sementara, aksi itu dilakukan lantaran pelaku dibawah pengaruh minuman keras.

Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono, Senin (15/2/2021) mengatakan aksi pelemparan itu terjadi di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya di depan Dealer Yamaha pada hari Minggu (17/1/21) pukul 04.30 WIB. Saat itu anggota Sat Lantas tengah melakukan patroli rutin.

“Saat itu anggota yang tengah berpatroli mengendari mobil dilempari batu oleh pelaku yang mengendari motor bersama dua rekannya. Akibatnya kaca belakang pecah,” kata Kapolres.

Ironisnya saat ditangkap, polisi mendapati narkoba jenis sabu beserta alat hisap dari tangan pelaku.

Untuk mempertanggungawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti batu untuk melempar serta narkoba jenis sabu, masih diamankan di Mapolres.

Pelaku bakal dijerat pasal pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP serta UU narkotika. (Rozi/Lam/Van/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.