Ribet Dalam Pengurusan Paspor, Ini Penjelasan KULP Banyuwangi

Banyuwangi, Warta9.com – Unit Lalayan Paspor (ULP) Kabupaten Banyuwangi menyampaikan pembuatan Paspor tidak harus menyertakan nomor tiket karena masih ada dokumen lain yang bisa di buat untuk persyaratan.

Hal itu disampaikan terkait keluhan masyarakat ‘Bumi Blambangan’ yang merasa sulit atau ribet dalam pengajuan permohonan pembuatan Paspor ke ULP (Unit Layanan Paspor) Banyuwangi.

Pemberitahuan ini disampaikan oleh Fierman Hadinata, Kepala Unit Layanan Paspor (KULP) Kabupaten Banyuwangi, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (16/10/2019).

“Dalam aturan, dari sisi petugas pembuatan Paspor harus melalui proses wawancara. Pemohon tidak harus mesti melampirkan tiket Pulang Pergi (PP). Persyaratan pembuatan Paspor yang menggunakan atau menyerahkan tiket PP tergantung petugas wawancara, dan persetujuan pemohon paspor,” ucapnya.

Pemohonan Paspor harus disertakan Kartu Keluarga (KK) KTP, Surat Nikah dan Akte Lahir. Jika tidak ada akte lahir bisa digantikan dengan Ijasah SLTP dan SLTA. Dan yang belum menikah bisa menyertakan surat ijin orang tua.

Fierman menambahkan pelampiran tiket PP dalam pembuatan Paspor ini merupakan sebuah aturan yg tidak saklek. bisa saja memakai persyaratan yg lain sesuai dengan kesepakatan antara petugas dan pemohon.

Ditegaskan oleh Fierman, sesuai dengan SOP pembuatan Paspor tiga hari sesudah pembayaran maka paspor harus diproses.

“Hal ini di lakukan petugas ULP Banyuwangi untuk mengurangi penyalah gunaan paspor yang di buat di ULP,” tandasnya. (W9-Yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.