Ririn Kuswantari Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari melakukan sosialisasi Perda Nomor. 3 tahun 2020 di Pringsewu. (foto : ist)

Pringsewu, Warta9.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos, MH, melakukan sosialisasi perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Ririn anggota Fraksi Golkar daerah pemilihan’ Prsawaran, Pringsewu dan Metro, melakukan Sosper di Desa Podomoro Pringsewu, Selasa (26/1/2021). Sosper Nomor 3 tahun 2020, menghadirkan nara sumber Wakabid Bencana DPD Partai Golkar Lampung Helida Heliyanti.

Di depan warga yang menghadiri Sosper, Ririn meminta masyarakat agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Masyarakat dalam beraktivitas harus tetap memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa.

Untuk mencegah penularan Covid-19, Pemprov Lampung telah membuat Perda Nomor 3 tahun 2020. Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), harus diketahui oleh masyarakat.

Helida menyampaikan, apabila melanggar Perda Nomor 3/2020′ maka ada sanksi yang bakal diterima yang harus dijalani yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi perorangan, bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 15 juta.

Menurut Helida, tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Khusus bagi perorangan yang melanggar sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda ia diberi teguran secara lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, bahkan ada upaya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah.

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa berupa penghentian. Sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin baru denda maksimal Rp 5 juta.

Perda Nomor 3/2020 juga dijelaskan tentang penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yakni menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh, menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, mengunakan masker saat beraktivitas, menjaga jarak (physical distancing), mengucapkan salam dengan tidak berjabat tangan.

Bagi dunia usaha, diwajibkan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu, melakukan pembatasan jarak fisik sekurang-kurangnya satu meter, mencegah kerumunan dan menyediakan satgas pengendalian protokol kesehatan.

Ririn mengingatkan masyarakat bahwa pendemi Covid-19 belum berakhir. Karena itu, masyarakat diimbau selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.