Ririn Kuswantari Titip Zona Hijau di Kabupaten Pringsewu

Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari melakukan Sosper Perda No.3/2020 di Kabupaten Pringsewu. (foto : ist)

Pringsewu, Warta9.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos, MH, melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sosper Perda No.3/2020 yang dilakukan Ririn Kuswantari, digelar di Kelurahan Pringsewu Timur Kabupaten Pringsewu, Minggu (17/10/2021).

Selain Ririn, sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, SE, MM, IPTU Riyadi (KBO BINMAS mewakili Polres Pringsewu).

Ririn Kuswantari mengatakan, saat ini penularan Covid-19 di Provinsi Lampung termasuk di Pringsewu sudah menurun. Semua daerah di Lampung sekarang berstatus zona kuning. Di mana kita ketahui, sebelumnya tingkat penularan Covid-19 di Indonesia termasuk di Lampung cukup tinggi. Pringsewu termasuk daerah yang kena zona merah Covid-19.

Guna menekan angka penularan Covid-19, lanjut Ririn, diperlukan peran semua elemen masyarakat. Agar penularan Covid-19 yang sudah terkendali ini semakin membaik dan Lampung bisa menjadi zona hijau. “Titip Zona Hijau di Kabupaten Pringsewu, terapkan prilakukan hidup sehat, jaga protokol kesehatan,” ujar Ririn.

Meski disadari oleh Ririn Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung ini, vaksinasi di Kabupaten Pringsewu masih sangat rendah. Karena vaksinasi untuk membuat herd immunity kekebalan kelompok masyarakat, maka ia menghimbau kepada masyarakat bila nanti ada kegiatan vaksin, jangan ragu untuk mengikuti vaksin.

Ririn yakin masyarakat akan membantu pemerintah untuk mengatasi penularan dan mengakhiri pandemi Covid-19. “Sebagai orang timur yang mempunyai rasa kekeluargaan, kesetiakawanan dan rasa empati bila ada saudara kita yang sakit, kesusahan, kehilangan akibat Covid-19, maka kita harus bantu pemerintah untuk segera mengakhiri pandemi Covid-19 agar kita bisa hidup normal lagi,” ujar Ririn.

Tanggungjawab pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 yaitu, pertama menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat dari Covid-19. Kedua melindungi masyarakat, Ketiga melakukan pencegahan bersama-sama TNI Polri. Mendapatkan informasi tentang jumlah sebaran Covid-19. (W9-jam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.