Rommy Ditangkap KPK, PPP Anggap Prahara Jelang Pemilu 2019

Jakarta, Warta9.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) telah memberhentikan M. Romahurmuzy dari Ketum PPP. Partai berlambang ka’bah ini akan menggelar rapat menentukan pengganti Rommy.

Sikap politik itu disampaikan Sekjen PPP Arsul Sani, di kantor DPP PPP, dalam jumpa pers, Sabtu (16/3/2019).

Arsul menjelaskan, tertangkapnya Ketum PPP Rommy oleh KPK, merupakan prahara besar bagi partai menjelang Pemilu 2019 yang tinggal satu bulan. Karena itu, sesuai dengan AD ART Partai, maka Ketua Umum atau pengurus lainnya yang terlibat hukum seperti korupsi, narkoba maka harus diberhentikan.

Mekanisme pemberhentian ini kata Arsul Sani, pengurus harian akan menggelar rapat yang diikuti pengurus harian, Dewan Pakar untuk mengambil keputusan. Selain itu, rapat yang rencananya digelar, Sabtu sore, akan memutuskan pelaksana Ketua Umum.

Sementara itu, Rommy setelah keluar dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye. KPK membawa Rommy ke tahanan. Rommy tidak mau bicara. Ia hanya membuat selebaran yang dibagikan ke wartawan. Rommy mengaku kalau dirinya dijebak dalam kasus ini.

Sebelnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, mengatakan, setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka.

Dua tersangka lainnya ialah Muhammad Muafaq Wirahadi,  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin, Kepala Kantor WiIayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Keduanya diduga sebagai pemberi.

Syarif mengatakan, KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual beli jabatan di Kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain. Terlebih, seleksi terbuka terkait jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019, diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang penjaringan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat. Sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat.

Dalam perkara ini, diduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI, yaitu: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor WiIayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Rommy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.