Rosnawati Syech, Istri Rusli Bintang Tulis Surat Terbuka untuk Melindungi Nama Baik dan Anak-anaknya

banner 468x60

 

Rusli Bintang dan Rosnawati bersama keluarga. (foto : dok)

Bandarlampung, Warta9.com – Giliran Rosnawati Syech, angkat bicara terkait surat pemberitahuan terbuka yang dibuat oleh H. Rusli Bintang selaku Pendiri/Ketua Dewan Pembina Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandarlampung dan Universitas Malahayati Lampung, yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Rosnawati Syech, istri Rusli Bintang, menulis surat terbuka, untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan terkait keterlibatannya dan anak-anaknya dalam pengelolaan ALTEK Bandar Lampung.

Rosnawati mengungkapkan, bahwa klarifikasi ini ia buat demi melindungi nama baik dirinya dan anak-anaknya yang selama ini menjadi korban fitnah. Ia menjelaskan, bahwa anak-anaknya terpaksa membantu memperjuangkan hak-hak yang perlahan dirampas tanpa sepengetahuan mereka.

Rosnawati bercerita tentang janji yang pernah terucapkan oleh Rusli Bintang, suaminya, untuk setia dan tidak akan menikah lagi tanpa seizinnya. Namun, janji tersebut dilanggar. Awalnya, Rosnawati mencoba tetap berpikiran positif hingga akhirnya ia menemukan dokumen yang membuktikan bahwa suaminya telah menikah lagi.

“Realita berkata lain saat kelahiran cucu pertama saya. Saya dapati dokumen paspor anak Pak Rusli yang bukan darah daging saya,” ungkap Rosnawati.

Tidak hanya soal rumah tangga, Rosnati juga mengungkapkan bahwa haknya di Yayasan ALTEK perlahan-lahan dihapus tanpa sepengetahuannya. Awalnya, Rusli berjanji akan menghibahkan aset usaha di Lampung kepada Rosnati dan anak-anaknya. Namun, nama mereka satu per satu terhapus dari struktur pembina dan menggantikan oleh istri kedua Rusli Bintang beserta anak-anaknya.

Berbagai upaya mediasi telah mereka lakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. “Kami adalah orang-orang lemah, kami tidak mampu berbuat apa-apa,” tulis Rosnati.

Kekecewaan Rosnawati terjadi saat Rusli Bintang secara terbuka mengakui bahwa ia memiliki tiga istri di hadapan warga Aceh. Bahkan, ia memasang spanduk bergambar anak dari istri keduanya yang saat itu menjadi caleg DPR RI (Dapil Aceh) di sepanjang jalan dari Aceh hingga Medan.

“Hati saya hancur sehancur-hancurnya. Saya selalu berusaha menjaga nama baik keluarga,” ungkap Rosnati. Di akhir suratnya, Rosnati memanjatkan doa agar masalah ini segera berakhir dan berharap tidak ada ibu lain yang mengalami hal serupa di masa depan.

“Semoga Allah SWT senantiasa menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah untuk seluruh keluarga kita. Aamiin ya rabbal’alamin.”

Diberitakan Warta9.com sebelumnya, Rusli Bintang, bertindak selaku Pendiri dan sekaligus sebagai Ketua Dewan Pembina dari Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung dan Universitas Malahayati Lampung.
Dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa saya menegaskan tidak ada dualisme dalam Kepengurusan Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung maupun kepemimpinan Universitas Malahayati Lampung;

2. Bahwa saya telah menunjuk Ir. H. MUSA BINTANG, MM sebagai Ketua Umum Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 4 November 2024 yang dibuat oleh Notaris Masita Hartati., SH, untuk melaksanakan segala kepengurusan Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung tersebut;

3. Bahwa saya melalui pengurus telah menunjuk Dr. ACHMAD FARICH,dr,MM. Sebagaimana Surat Keputusan No. 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 sebagai Rektor
Universitas Malahayati Lampung untuk melaksanakan roda pendidikan pada Universitas Malahayati Lampung ;

4. Bahwa untuk nama-nama sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu : RUSLAN JUNAEDI; ELLI ZUANA;
MAIDAYANI; Terhitung sejak diterbitkannya Akta No. 243 tertanggal 17 Januari 2025 yang dibuat oleh
Notaris IFVAN MURSITO., SH.,M.Kn. terhadap nama-nama tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari Pengurus Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung yang juga sebelumnya sudah di informasikan kepada mereka semua;

5. Bahwa selanjutnya kembali saya tegaskan istri saya yang bernama Hj.ROSNAWATI SYEH dan anak-anak saya yang bernama RUSLAN JUNAEDI, ELLI ZUANA, MAIDAYANI,
MUHAMMAD KADAFI, M.RIZKI dan M. RAMADHANA tidak dibenarkan untuk ikut campur di dalam struktur Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung dan Universitas Malahayati Lampung baik dimasa saat ini maupun yang akan datang;

6. Bahwa saya menghimbau kepada seluruh pengurus Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung, Civititas Akademik Universitas Malahayati Lampung, Staf dan Karyawan Universitas Malahayati Lampung, stakeholder dan pihak-pihak lainnya untuk tidak melaksanakan segala perintah apapun dari nama-nama yang telah saya sebutkan dalam poin 5 (lima) di atas yang mencoba-coba mengatasnamakan Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung maupun Universitas Malahayati Lampung;

7. Bahwa apabila ternyata ada pihak-pihak yang tidak patuh sebagaimana yang telah saya uraikan tersebut di atas, maka saya akan mengambil tindakan serta upaya hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;

8. Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum serta terjaminnya pelaksanaan pemberitahuan ini, saya telah menunjuk : Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Law Firm “OSEP DODDY & PARTNERS” yang beralamat di Jalan Kayu Manis, No. 21, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota
Bandar Lampung untuk dapat bertindak melakukan segala langkah-langkah hukum yang diperlukan. (W9-jm)

Pos terkait