Rudapaksa Bocah 5 Tahun, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

Kotabumi, Warta9.com – S (50) warga Sungkai Barat Lampung Utara (Lampura) terpaksa harus mendekam di ‘hotel prodeo’ Polsek Sungkai Selatan, lantaran tega merudapaksa Bunga (5) (bukan nama sebenarnya). Ironisnya, antara korban dan tersangka berstatus tetangga.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Shafry, Jumat (8/5/2020) mengatakan pelaku ditangkap Kamis (7/5) sekira pukul 16.30 WIB, dirumah kerabatnya di Desa Negara Batin Jaya.

Dijelaskan, peristiwa naas yang menimpa Bunga terjadi pada Minggu (3/5) sekira pukul 12.00 WIB, di kediaman tersangka.

Bermula saat korban datang kerumah tersangka. Lalu pria paruh baya ini mengajak Bunga masuk ke kamar.

Korban yang masih polos itupun menuruti ajakan S. Saat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya.

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan tersangka terhadap Bunga, langsung melapor ke pihak berwajib.

“Tersangka kemudian kami amankan ke Mapolsek guna periksaan lebih lanjut.” terang Arjon.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan alat bukti berupa 1 stel baju yang dikenakan korban pada saat kejadian.

“Tersangka baka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI No 23/2002, tentang Perlindungan Anak,” tukasnya. (Rozi/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.