Rupbasan Kotabumi Masih Minim Simpan Barang Bukti

Kotabumi, Warta9.com – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kotabumi, Lampung Utara, memiliki kantor cukup luas. Namun, barang bukti sitaan dari kepolisian, Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri masih minim.

Rupbasan Kotabumi mencakup wilayah kerja Kabupaten Lampung Barat, Waykanan Tulangbawang Barat, dan Mesuji. Barang bukti sitaan negara mengalir ke satu tempat tersebut selama proses peradilan pelanggaran tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Kepala Rupbasan Kotabumi Palhan, Selasa 16 Februari 2021, menjelaskan regulasi berupa surat keputusan tiga menteri bersama Kejaksaan Agung dan Kapolri Tahun 2012. Rupbasan berfungsi menyimpan benda sitaan guna keperluan barang bukti tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan. Ada juga barang rampasan berdasarkan keputusan hakim.

Rupbasan jelas mengamankan barang bukti sitaan tidak sembarangan tetapi melalui proses penelitian sesuai data, keaslian barang maupun kelengkapan administrasi. Barang sitaan harus dipastikan dalam kondisi baik. Barang sitaan bakal dilelang setelah peradilan selesai. (Rozi/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.